Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm | 1.Ghani Yoga Pratama.,SH. 2.Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. 3.Kemal Kahfianto.,S.H. 4.Dr.Mohamad Fikri Nuriana, S.H., M.H. 5.Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H. 6.DIKY PRIYO JATMIKO, S.H. |
HENDRIK PEBRI HARY WIBOWO SAPUTRO, S.Pd. Bin (Alm) HARI MARTOYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 05 Jul. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 01/O.3.12/Ft.1/07/2024 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Dakwaan |
Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRIK PEBRI HARY WIBOWO SAPUTROTRO, S. Pd Bin (ALM) HARI MARTOYO tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Unit Sengayam, Cabang Batulicin lebih kurang sebesar Rp. 6.592.723.270,- (enam miliyar lima ratus Sembilan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) SUBISIDIAIR: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |