Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
281/Pid.Sus/2024/PN Bjm | Ernawati, SH | MUHAMMAD ILIYAS Als ILYAS BIN MUHAMMAD HARIS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 281/Pid.Sus/2024/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1072/O.3.10/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA PRIMAIR Bahwa terdakwa MUHAMMAD ILIYAS Als ILYAS BIN MUHAMMAD HARIS pada hari Jumat, tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 19.50 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah Kios Jl. Niaga, Pasar Baru Keluraha Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi MUHAMMAD RIZKI dan saksi NAWWAF NAUFAL NABIL yang merupakan anggota kepolisian Polda Kalimantan selatan melakukan razia gabungan terhadap pedagang obat di pasar baru yang menjual obat yang mengandung narkotika, psikotropika dan obat yang tidak memenuhi standart farmakope Idonesia. Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 09770/NNF/2023 yang ditandatangani oleh Imam Mukti,S.Si.,Apt.,M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim pada pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap barang bukti nomor 31561/2023/NNF POSITIF Karisoprodol yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika..-----------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa MUHAMMAD ILIYAS Als ILYAS BIN MUHAMMAD HARIS pada hari Jumat, tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 19.50 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah Kios Jl. Niaga, Pasar Baru Keluraha Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi MUHAMMAD RIZKI dan saksi NAWWAF NAUFAL NABIL yang merupakan anggota kepolisian Polda Kalimantan selatan melakukan razia gabungan terhadap pedagang obat di pasar baru yang menjual obat yang mengandung narkotika, psikotropika dan obat yang tidak memenuhi standart farmakope Idonesia.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika..-----------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA Bahwa terdakwa MUHAMMAD ILIYAS Als ILYAS BIN MUHAMMAD HARIS pada hari Jumat, tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 19.50 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah Kios Jl. Niaga, Pasar Baru Keluraha Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, ”secara tanpa hak, memiliki dan atau membawa psikotropika” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi MUHAMMAD RIZKI dan saksi NAWWAF NAUFAL NABIL yang merupakan anggota kepolisian Polda Kalimantan selatan melakukan razia gabungan terhadap pedagang obat di pasar baru yang menjual obat yang mengandung narkotika, psikotropika dan obat yang tidak memenuhi standart farmakope Idonesia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
DAN KETIGA Bahwa terdakwa MUHAMMAD ILIYAS Als ILYAS BIN MUHAMMAD HARIS pada hari Jumat, tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 19.50 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah Kios Jl. Niaga, Pasar Baru Keluraha Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin“ dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi MUHAMMAD RIZKI dan saksi NAWWAF NAUFAL NABIL yang merupakan anggota kepolisian Polda Kalimantan selatan melakukan razia gabungan terhadap pedagang obat di pasar baru yang menjual obat yang mengandung narkotika, psikotropika dan obat yang tidak memenuhi standart farmakope Idonesia. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan 3 UU No.17 Tahun 2023.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |