3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 44,227,286,- (EMPAT PULUH EMPAT JUTA DUA RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU DUA RATUS DELAPAN PULUH ENAM RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 38,905.158,- (TIGA PULUH DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS LIMA RIBU SERATUS LIMA PULUH DEPALAN RUPIAH) ditambah bunga sebesar 5,322,128,- ( LIMA JUTA TIGA RATUS DUA PULUH DUA RIBU SERATUS DUA PULUH DELAPAN RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|