Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm 1.Andi Mochamad Fachry F, S.H.
3.SETYO WAHYU T,SH
4.GANDA YUSAF ABDI,SH
5.SETYO WAHYU T,SH
6.ANNISA AYU MULIA,SH
7.BERLIANA DESTRIE AISHA, S.H.
BAHRIN NOOR Bin H.MARZUKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan TAR-2065/O.3.13/Ft.1/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Mochamad Fachry F, S.H.
2SETYO WAHYU T,SH
3GANDA YUSAF ABDI,SH
4SETYO WAHYU T,SH
5ANNISA AYU MULIA,SH
6BERLIANA DESTRIE AISHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRIN NOOR Bin H.MARZUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BAHRIN NOOR Bin (Alm) H. MARZUKI selaku Kaur Keuangan Desa Astambul Kota, Kabupaten Astambul  berdasarkan Keputusan Kepala Desa Astambul Kota Nomor 03 Tahun 2021 tanggal 18 Januari 2021 bersama-sama dengan Saksi SAPUANI selaku Kepala Desa Astambul Kota berdasarkan Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/255/KUM/2021 tanggal 21 Juni 2023 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat lagi ditentukan secara pasti yaitu pada kurun waktu antara bulan Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Desa Astambul Kota Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum, yaitu berdasarkan Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 59 ayat (1) dan (2) “(1) Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (2) Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut”, Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 8 ayat (1) “Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan”, Ayat (2) “Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : a. menyusun RAK Desa; dan b. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.”, Pasal 38 “Pengelolaan Keuangan Desa merupakan kegiatan yang meliputi : a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. penatausahaan; d. pelaporan; dan e. pertanggungjawaban.”, Pasal 51 ayat (4) “Kaur yang membidangi Keuangan dapat menyimpan uang tunai maksimal Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk memenuhi kebutuhan operasional Pemerintah Desa”, Pasal 57 ayat (1) “ Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa”, Ayat (2) “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”, Ayat (3) “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan Pambakal dan Pambakal bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut” Ayat (4) “Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran bertanggung jawab terhadap tindakan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, Ayat (5) “Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menggunakan buku pembantu kegiatan untuk mencatat semua pengeluaran anggaran kegiatan sesuai dengan tugasnya”, Pasal 72 Ayat (2) Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur yang membidangi keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Pambakal”, Ayat (5) Pengeluaran atas beban APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dibuktikan dengan kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan”, Pasal 76 ayat (1) “Pambakal menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati cq. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui camat setiap akhir tahun anggaran”,  Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang/ jasa di Desa, Pasal 4 huruf a, b, c, e, f dan i “pengadaan menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut : Efisien, yang berarti pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang sedikit untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang banyak: b. Efektif, yang berarti pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, tranparan, yang berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia yang berminat, pemberdayaan masyarakat, yang bearti pengadaan harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya, gotong royong, yang berarti penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan didesa, akuntabel, yang berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan”, Pasal 6 “para pihak dalam pengadaan terdiri dari a. Pambakal, b.Kasi/Kaur, c.TPK, d. Masyarakat, e. Penyedia, f. Pemeriksa Hasil Pekerjaan”, Pasal 7 huruf a, f dan g “a. melaksanakan tugas dengan tertib disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan, f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa, g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi”, dimana Terdakwa bersama saksi Sapuani melakukan pencairan dana sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang akan di gunakan untuk membangun bilik WC sebanyak 50 buah yang kemudian Terdakwa menyimpan keseluruhan dana tersebut di rumah Terdakwa sehingga saksi Sapuani dapat dengan mudah mengambil anggaran kegiatan pembangunan 50 bilik WC di Desa Astambul Kota Kecamatan Astambul secara bertahap dari Terdakwa selaku Kaur Keuangan Desa Astambul Kota. Kemudian Terdakwa membuat laporan realisasi 100% terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan 50 bilik WC pada Desa Astambul Kota Tahun Anggaran 2021 yang tidak sesuai kenyataannya, serta dalam pelaksanaan kegiatan tersebut saksi Sapuani maupun Terdakwa tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sehingga dalam hal ini Terdakwa ditunjuk oleh saksi Sapuani untuk menyimpan uang pencairan dan mengelola sendiri anggaran kegiatan tersebut diatas, Terdakwa bersama saksi Sapuani melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang dapat diakui sebagai bukti pengeluaran uang yang sah dan tanpa melalui Swakelola dan Penyedia barang/jasa yang seharusnya disediakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 52.100.000,- (lima puluh dua juta seratus ribu rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu saksi Sapuani sebesar Rp. 117.900.000,- (seratus tujuh belas juta Sembilan ratus ribu rupiah)  yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sejumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) pada Desa Astambul Kota Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar Nomor : 700.1.2/02/PDTT.As/IV/ITDA Tanggal 30 Januari 2023

Perbuatan terdakwa melanggar PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

SUBSIDIAIR : Pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya