Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2024/PN Bjm H. M. YAHYA. Hj. YULIANA,SE. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. M. YAHYA.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. ABDULLAH,S.H.H. M. YAHYA.
Tergugat
NoNama
1Hj. YULIANA,SE.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M E N G A D I L I

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan benar adanya perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dalam masalah bisnis, dimana usaha tersebut dijalankan Tergugat sedangkan Penggugat hanya menyerahkan modal sejumlah uang , bertempat di Kota Banjarmasin pada bulan September 2017 dan tepat pada Tgl.14 September 2017 Pihak Penggugat sudah mentransfer uang sebanyak Rp.425.000.000,-(empat ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada rekening BCA milik Tergugat atas nama Yuliana,SE. dengan janji Pihak Tergugat akan memberikan keuntungan atau uang kontrubosi sebanyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan terhitung bulan Oktober 2017 sampai dengan bulan April 2024.
  • Menyatakan atas perjanjian yang disepakati antara Penggugat dengan Tergugat tersebut, pihak Tergugat telah Ingkar Janji (wanprestasi) atas prestasinya memberikan keuntungan Rp.25.000.000,- dan karena itu wajib dihukum setiap adanya perbuatan wanprestasi.
  • Menghukum Pihak Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp.425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) secara tunai.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat yaitu -----: Kerugian uang yang diharapkan perbulan mulai bulan Oktober 2017 sampai dengan April 2024 sebayak Rp.1.950.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian biaya transport Penggugat dari Surabaya ke Banjarmasin sejumlah Rp.312.000.000,- (tiga ratus dua belas juta rupiah).
  • Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas barang barang milik Tergugat berupa : woling warna kuning dengan No.Polisi DA 1287 bs BS dan mobil kendaraan bermotor roda empat merk Toyota Inova warna hitam , nomor Polisi DA 1497 IF dan satu bidang tanah dan rumahnya terletak di Ray I Komplek Bun Yamin 1 Kota Banjarmasin.
  • Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta walaupun adanya Upaya hukum verzet, Banding dan atau Kasasi;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang dwangsoom (uang paksa) untuk perharinya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap lalai mematuhi putusan ini.
  • Biaya perkara seluruhnya dibebankan kepada Pihak Tergugat.

Subsidair :

Bilamana adanya pendapat lain Majelis Hakim mohon putusan dengan mengabulkan secara adil dan bijaksana.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak