Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.S/2021/PN Bjm IRA DWI PURBASARI, SH. SUDIRMAN ALS SUDIR BIN HESSENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 5/Pid.S/2021/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-340/Q.3.10/Eku.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1IRA DWI PURBASARI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN ALS SUDIR BIN HESSENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUDIRMAN Als SUDIR Bin HESSENG, pada hari Sabtu tanggal                      10 Oktober 2020 sekitar pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2020, bertempat di Perairan Sungai dua Laut Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu, mengingat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, telah melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Pada hari Jum’at tanggal 9 Oktober 2020 Skp. 15.00 Wita Ketika terdakwa sedang berada di Batulicin dan diperintahkan lewat telepon oleh Bpk. NAUFAL untuk menjemput BBM jenis solar Skp. 09.00 Wita di Perairan Laut Bunati Kab. Tanah Bumbu Prov Kalsel dan pada hari Jum’at tanggal 9 Oktober 2020 Skp. 21.00 Wita terdakwa diberitahu oleh Sdra. YANI selaku Broker (penghubung) melalui pesan Watsapp (WA) bahwa titik koordinat penjemputan atau pengambilan berada pada 04° 00’ 75’’ S -  155° 21’ 29’’ E dan Selanjutnya terdakwa dihubungi kembali oleh Bpk. NAUFAL untuk menjemput BBM Jenis solar di kapal tongkang pada titik koordinat tersebut di Perairan laut Bunati Kab. Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 Skp. 02.00 Wita terdakwa menunggu /stand by dititik koordinat tersebut diatas dan bertemu dengan tongkang BBM yang dimaksud  oleh Bpk. NAUFAL dan selanjutnya kapal KMN. ILHAM JAYA yang di nakhodai oleh terdakwa menggantung dibelakang tongkang untuk mempersiapkan pemindahan BBM jenis solar yang berada di tongkang tersebut dan ABK kapal KMN. ILHAM JAYA menyiapkan alkon dan selang, selanjutnya alkon dipindahkan ke atas tongkang untuk menyedot BBM jenis solar yang ada ditongkang tepatnya di Main houle sebelah kiri dan ada 3 (tiga) orang yang berada diatas tongkang yang sudah siap untuk menjalankan/memindahkan BBM jenis solar dari tongkang ke KM Solomon Pratama dan proses pemindahan BBM jenis solar tersebut berlangsung selama ± 2 (dua) jam dan BBM jenis solar yang dipindahkan tersebut berjumlah ± 15 KL, sehingga garis muat kapal tidak terlihat, setelah selesai pemindahan, tiba-tiba datang petugas Ditpolairud Polda Kalsel dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kalsel diantaranya saksi TOGAP MADUMA PANJAITAN, S.H dan saksi YUDI ERSANDI yang waktu itu melakukan pemeriksaan ternyata kapal yang dinahkodai oleh terdakwa tersebut tidak laik laut karena garis muat kapal tidak terlihat, setelah itu petugas mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut
Bahwa sesuai ketentuan perundangan yang berlaku syarat laik laut kapal antara lain meliputi : keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, pengawakan kapal, garis muat kapal dan pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) huruf d Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Pihak Dipublikasikan Ya