Dakwaan |
------------Bahwa terdakwa MASSARI Als SURI Bin NEWI, pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Kelayan A Gang Sawo Indah Rt 23 Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah membeli,menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut diduga diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut;----------
----------- Bermula ketika sebelumnya saksi MUHAMMAD ARRASYID Als OGON Bin MUHIDDIN bersama sdr RAHMAN(DPO) ada kerumah terdakwa MASSARI Als SURI Bin NEWI dan mengatakan hendak menggadaikan barang berupa 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Tahun 2015 warna putih No Pol DA 6429 ACF dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) milik saksi RIZKY ARIANNOR yang dibawa kabur saksi MUHAMMAD ARRASYID Als OGON bersama sdr RAHMAN, dan terdakwa menyetujui menerima gadai tersebut dan tanpa dilengkapi dengan surat surat kepemilikan sepeda motor yang sah dengan jangka waktu selama 2 dua) hari.
Bahwa terdakwa setelah lebih dari dua hari menunggu saksi MUHAMMAD ARRASYID Als OGON belum datang mengambil sepeda motor tersebut,akhirnya berinisiatif untuk menjual sepeda motor tersebut kepada saksi IRFANSYAH Als IPAN als CUEL Bin SUMINTO seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan oleh saksi IRFANSYAH Als IPAN Als CUEL, sepeda motor tersebut dijual kepada sdr WALI(meninggal dunia).
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------
|