Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
410/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ernawati, SH ARBAIN Als GOIN Bin UTUH MASRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 410/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1431/O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ernawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARBAIN Als GOIN Bin UTUH MASRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
Bahwa terdakwa ARBAIN Als GOIN BI UTUH MASRANI pada hari Kamis, tanggal 01 Februari 2024  sekitar pukul  00.15 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Martapura Lama Km 10,500 Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar  dan mengingat karena tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil berdomisili pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gramperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa  bermula dari terdakwa yang sebelumnya mendapat pesanan sabu dari seseorang, selanjutnya tedakwa membeli 3 (tiga) kantong/paket sabu total berat 15 (lima belas) gram dengan harga Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) dari ZAINAL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang).
  • Bahwa setelah menerima 3 (tiga) kantong/paket sabu, selanjutnya terdakwa membagi 3 (tiga) kantong/paket sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket sabu dan dari 5 (lima) paket sabu tersebut telah terjual sebanyak 2 (dua) paket sabu yang mana 1 (satu) paket sabu seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram dijual dengan harga Rp 400.000,00 (emapt ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket sabu lagi dijual terdakwa dengan harga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sehingga tersisa 3 (tiga) paket sabu.
  • Bahwa pada saat terdakwa diamankan oleh saksi Sandi Oktiyanto dan saksi Sandi Faturahman, terdakwa berusaha melarikan diri dengan  menceburkan diri ke dalam sungai sehingga  2 (dua) paket sabu dan 1 (satu) buah Handphone yang dipegang terdakwa terlepas dari genggaman tangan terdakwa dan tersisa barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,33 (lima koma tiga puluh tiga) gram  berat bersih 5,14 (lima koma empat belas) gram dan juga turut serta diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) pak plastik klip, uang sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat merk VISSLA.
  • Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
  • Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 01321/NNF/2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si,Apt, M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim pada pokoknya menyimpulkan bahwakristal warna putih di dalam kantong plastik mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika..---------
 
 
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa ARBAIN Als GOIN BI UTUH MASRANI pada hari Kamis, tanggal 01 Februari 2024  sekitar pukul  00.15 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Martapura Lama Km 10,500 Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar  dan mengingat karena tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil berdomisili pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara,   tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa  bermula dari terdakwa yang sebelumnya mendapat pesanan sabu dari seseorang, selanjutnya tedakwa membeli 3 (tiga) kantong/paket sabu total berat 15 (lima belas) gram dengan harga Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) dari ZAINAL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang).
  • Bahwa setelah menerima 3 (tiga) kantong/paket sabu, selanjutnya terdakwa membagi 3 (tiga) kantong/paket sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket sabu dan dari 5 (lima) paket sabu tersebut telah terjual sebanyak 2 (dua) paket sabu yang mana 1 (satu) paket sabu seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram dijual dengan harga Rp 400.000,00 (emapt ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket sabu lagi dijual terdakwa dengan harga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sehingga tersisa 3 (tiga) paket sabu.
  • Bahwa pada saat terdakwa diamankan oleh saksi Sandi Oktiyanto dan saksi Sandi Faturahman, terdakwa berusaha melarikan diri dengan menceburkan diri ke dalam sungai sehingga  2 (dua) paket sabu dan 1 (satu) buah Handphone yang dipegang terdakwa terlepas dari genggaman tangan terdakwa dan tersisa barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,33 (lima koma tiga puluh tiga) gram  berat bersih 5,14 (lima koma empat belas) gram dan juga turut serta diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) pak plastik klip, uang sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat merk VISSLA.
  • Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram  tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
  • Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 01321/NNF/2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si,Apt, M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim pada pokoknya menyimpulkan bahwakristal warna putih di dalam kantong plastik mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 
 
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika..----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya