Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
293/Pid.Sus/2024/PN Bjm | Nonie Ervina Rais, SH | 3.WAHYUDI Als WAHYU Bin SYAMSUDIN 4.JAKARIA Als JAKA Bin DARDI (Alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
Nomor Perkara | 293/Pid.Sus/2024/PN Bjm | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1071/O.3.10/Enz.2/04/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa | ||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR ----------- Bahwa mereka Terdakwa I Wahyudi Als Wahyu Bin Syamsudin dan terdakwa II Jakaria Als Jaka Bin Dardi (Alm) pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di halaman pencucian mobil internal Jalan Mayjend Sutoyo S No.26 Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dan di depan pos jaga PT. IKA SANRIF MIGAS Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika yang dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
Bermula pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa I Wahyudi Als Wahyu Bin Syamsudin menghubungi terdakwa II Jakaria Als Jaka Bin Dardi (Alm) melalui pesan Whatsapp memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sekitar 5 gram, yang terdakwa II tawarkan dengan harga Rp.6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa II meminta terdakwa I untuk membayarkan uang tersebut terlebih dahulu sebelum narkotika jenis sabu diserahkan. Selanjutnya pada pukul 17.15 Wita terdakwa II menghubungi sdr.EKAL memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket berat sekitar 5 gram dengan harga Rp.5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan pembayaran terlebih dahulu secara transfer kepada sdr. EKAL, kemudian terdakwa II langsung menghubungi terdakwa I dan meminta terdakwa II untuk mengantarkan uang pembelian narkotika jenis sabu ke Pos Jaga PT. IKA SANRIF MIGAS Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, lalu sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa I datang menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp.6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa II. Setelah menerima uang pembelian tersebut terdakwa II meminta sdr. IFIN untuk menemani mencari operator agen BRI Link di sekitar Kecamatan Kelayan Selatan Kota Banjarmasin, kemudian terdakwa II mengirimkan uang pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket berat sekitar 5 gram kepada sdr. EKAL ke rekening bank BRI nomor rekening 4533-0101-9655-504 atas nama Sekar Anjani. Selanjutnya sekitar pukul 19.10 Wita terdakwa II yang masih berada di agen BRI Link dihubungi oleh sdr. ARFI melalui pesan Whatsapp yang mana sdr. ARFI memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket berat 5 gram dengan harga Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), lalu terdakwa langsung menghubungi sdr. EKAL untuk kembali memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket berat 5 gram, sehingga pesanan narkotika jenis sabu terdakwa II kepada sdr. EKAL sebanyak 2 (dua) paket berat total 10 gram serta terdakwa II juga mengirimkan bukti transfer seharga Rp.5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. EKAL, kemudian sdr. EKAL meminta pembayaran narkotika jenis sabu lagi yakni pesanan yang kedua kepada terdakwa II dengan cara transfer melalui aplikasi DANA, namun terdakwa II menawar untuk membayarkan sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terlebih dahulu, untuk sisa pembayaran akan di transfer setelah sdr. ARFI menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu, selanjutnya penawaran terdakwa II tersebut di setujui oleh sdr. EKAL. Setelah itu sdr. EKAL meminta terdakwa II untuk menunggu narkotika jenis sabu yang akan di antarkan oleh kurir yakni sdr. ARFI (yang memesan narkotika jenis sabu paket kedua kepada terdakwa II), kemudian terdakwa II bersama dengan sdr. IFIN kembali menuju PT. IKA SANRIF MIGAS. Selanjutnya sekitar pukul 19.50 Wita terdakwa II dihubungi oleh sdr. ARFI mengatakan jika narkotika jenis sabu sudah tersedia dan meminta terdakwa II agar bertemu dengan sdr. ARFI di seberang jalan PT. IKA SANRIF MIGAS, setelah bertemu lalu sdr. ARFI menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa II serta sdr. ARFI menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa II. Setelah itu terdakwa II kembali menuju PT. IKA SANTIF MIGAS sekitar pukul 20.00 Wita dan bertemu dengan terdakwa I yang sebelumnya telah menunggu di pos jaga PT. IKA SANRIF MIGAS, lalu terdakwa II menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran sedang berat kotor 4,81 gram (berat bersih 4,61 gram) kepada terdakwa I dan terdakwa II juga menyerahkan 1 (satu) paket ukuran kecil narkotika jenis sabu berat kotor 0,69 gram (berat bersih 0,49 gram) sebagai bonus pembelian kepada terdakwa I, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa I meninggalkan tempat tersebut menuju Jalan Mayjend Sutoyo S, sedangkan terdakwa II tetap berada di pos jaga PT. IKA SANRIF MIGAS.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : ----------- Bahwa mereka Terdakwa I Wahyudi Als Wahyu Bin Syamsudin dan terdakwa II Jakaria Als Jaka Bin Dardi (Alm) pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di halaman pencucian mobil internal Jalan Mayjend Sutoyo S No.26 Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dan di depan pos jaga PT. IKA SANRIF MIGAS Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ”percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika yang dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------
Bermula pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa I Wahyudi Als Wahyu Bin Syamsudin menghubungi terdakwa II Jakaria Als Jaka Bin Dardi (Alm) melalui pesan Whatsapp memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sekitar 5 gram, yang terdakwa II tawarkan dengan harga Rp.6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa II meminta terdakwa I untuk membayarkan uang tersebut terlebih dahulu sebelum narkotika jenis sabu diserahkan. Selanjutnya pada pukul 17.15 Wita terdakwa II menghubungi sdr.EKAL memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket berat sekitar 5 gram dengan harga Rp.5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan pembayaran terlebih dahulu secara transfer kepada sdr. EKAL, kemudian terdakwa II langsung menghubungi terdakwa I dan meminta terdakwa II untuk mengantarkan uang pembelian narkotika jenis sabu ke Pos Jaga PT. IKA SANRIF MIGAS Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, lalu sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa I datang menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp.6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa II. Setelah menerima uang pembelian tersebut terdakwa II meminta sdr. IFIN untuk menemani mencari operator agen BRI Link di sekitar Kecamatan Kelayan Selatan Kota Banjarmasin, kemudian terdakwa II mengirimkan uang pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket berat sekitar 5 gram kepada sdr. EKAL ke rekening bank BRI nomor rekening 4533-0101-9655-504 atas nama Sekar Anjani. Selanjutnya sekitar pukul 19.10 Wita terdakwa II yang masih berada di agen BRI Link dihubungi oleh sdr. ARFI melalui pesan Whatsapp yang mana sdr. ARFI memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket berat 5 gram dengan harga Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), lalu terdakwa langsung menghubungi sdr. EKAL untuk kembali memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket berat 5 gram, sehingga pesanan narkotika jenis sabu terdakwa II kepada sdr. EKAL sebanyak 2 (dua) paket berat total 10 gram serta terdakwa II juga mengirimkan bukti transfer seharga Rp.5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. EKAL, kemudian sdr. EKAL meminta pembayaran narkotika jenis sabu lagi yakni pesanan yang kedua kepada terdakwa II dengan cara transfer melalui aplikasi DANA, namun terdakwa II menawar untuk membayarkan sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terlebih dahulu, untuk sisa pembayaran akan di transfer setelah sdr. ARFI menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu, selanjutnya penawaran terdakwa II tersebut di setujui oleh sdr. EKAL. Setelah itu sdr. EKAL meminta terdakwa II untuk menunggu narkotika jenis sabu yang akan di antarkan oleh kurir yakni sdr. ARFI (yang memesan narkotika jenis sabu paket kedua kepada terdakwa II), kemudian terdakwa II bersama dengan sdr. IFIN kembali menuju PT. IKA SANRIF MIGAS. Selanjutnya sekitar pukul 19.50 Wita terdakwa II dihubungi oleh sdr. ARFI mengatakan jika narkotika jenis sabu sudah tersedia dan meminta terdakwa II agar bertemu dengan sdr. ARFI di seberang jalan PT. IKA SANRIF MIGAS, setelah bertemu lalu sdr. ARFI menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa II serta sdr. ARFI menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa II. Setelah itu terdakwa II kembali menuju PT. IKA SANTIF MIGAS sekitar pukul 20.00 Wita dan bertemu dengan terdakwa I yang sebelumnya telah menunggu di pos jaga PT. IKA SANRIF MIGAS, lalu terdakwa II menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran sedang berat kotor 4,81 gram (berat bersih 4,61 gram) kepada terdakwa I dan terdakwa II juga menyerahkan 1 (satu) paket ukuran kecil narkotika jenis sabu berat kotor 0,69 gram (berat bersih 0,49 gram) sebagai bonus pembelian kepada terdakwa I, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa I meninggalkan tempat tersebut menuju Jalan Mayjend Sutoyo S, sedangkan terdakwa II tetap berada di pos jaga PT. IKA SANRIF MIGAS.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |