Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.Sus/2024/PN Bjm Akhmadi Rakhmat Manullang, SH ABDUL RASYID Alias RASYID Bin SAID NAZAR ALKATIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 258/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 905 /O.3.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmadi Rakhmat Manullang, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RASYID Alias RASYID Bin SAID NAZAR ALKATIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

K E S A T U :

Primair :

---------- Bahwa ia terdakwa ABDUL RASYID Alias RASYID Bin SAID NAZAR ALKATIRI pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, bertempat di Jalan Niaga Pasar Baru Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin tepatnya di sebuah Kios milik Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti yang telah diuraikan di atas, awalnya Petugas Gabungan dari Polda Kalsel diantaranya saksi SEKTI PRANOTO YUDO Bin SIGIT KARTOLO dan saksi AIRIN Bin ALI SADIKIN beserta Tim melaksanakan operasi penindakan/razia terhadap pedagang obat di Pasar Baru yang menjual obat yang mengandung Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol, obat yang mengandung Psikotropika dan obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, serta melakukan razia terhadap pedagang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk menjual obat keras bedasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas/214/XII/Res.4/2023/Ditresnarkoba tanggal 07 Desember 2023 di Kios milik terdakwa di Jalan Niaga Pasar Baru Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh saksi SEKTI PRANOTO YUDO Bin SIGIT KARTOLO dan saksi AIRIN Bin ALI SADIKIN dengan disaksikan oleh saksi ARBANI Alias BANI Bin UTUH yang merupakan pedagang setempat telah ditemukan 82 (delapan puluh dua) butir obat warna putih yang diduga mengandung Karisoprodol dengan berat bersih 45,92 gram, selain itu ditemukan juga 2.500 (dua ribu lima ratus) vitamin B6, 166 (seratus enam puluh enam) butir obat Seledryl, 81 (delapan puluh satu) botol Alcohol, 13 (tiga belas) botol plastik warna putih, Uang Tunai sebesar Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai keuntungan dari hasil penjualan serta 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru dengan Nomor Sim Card : 0813-4455-3213 yang digunakan terdakwa untuk komunikasi memesan narkotika Golongan I yang mengandung Karisoprodol, kemudian petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan : 82 (delapan puluh dua) butir obat warna putih yang diduga mengandung Karisoprodol dengan berat bersih 45,92 gram tersebut namun terdakwa tidak ada memillikinya sehingga terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut ; 
  • Bahwa menurut pengakuan terdakwa pada saat diamankan oleh pihak petugas kepolisian, 82 (delapan puluh dua) butir obat warna putih yang diduga mengandung Karisoprodol dengan berat bersih 45,92 gram tersebut dibeli terdakwa dari Saudara UMAR (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 3000 (tiga ribu) butir dengan harga per butir nya Rp. 4500,- (empat ribu lima ratus rupiah) pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar jam 10.00 Wita namun uang pembelian akan dibayarkan setelah laku terjual dan terdakwa menjual per butir nya dengan harga Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan per butir nya sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) ;   
  • Bahwa adapun obat warna putih setelah disisihkan dan dilakukan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya dengan nomor Lab. 09772/NNF/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata sediaan obat warna putih tersebut POSITIF mengandung KARISOPRODOL yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yakni : 82 (delapan puluh dua) butir obat warna putih yang diduga mengandung Karisoprodol dengan berat bersih 45,92 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.   

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair :

---------- Bahwa ia terdakwa ABDUL RASYID Alias RASYID Bin SAID NAZAR ALKATIRI pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, bertempat di Jalan Niaga Pasar Baru Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin tepatnya di sebuah Kios milik Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti yang telah diuraikan di atas, awalnya Petugas Gabungan dari Polda Kalsel diantaranya saksi SEKTI PRANOTO YUDO Bin SIGIT KARTOLO dan saksi AIRIN Bin ALI SADIKIN beserta Tim melaksanakan operasi penindakan/razia terhadap pedagang obat di Pasar Baru yang menjual obat yang mengandung Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol, obat yang mengandung Psikotropika dan obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, serta melakukan razia terhadap pedagang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk menjual obat keras bedasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas/214/XII/Res.4/2023/Ditresnarkoba tanggal 07 Desember 2023 di Kios milik terdakwa di Jalan Niaga Pasar Baru Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh saksi SEKTI PRANOTO YUDO Bin SIGIT KARTOLO dan saksi AIRIN Bin ALI SADIKIN dengan disaksikan oleh saksi ARBANI Alias BANI Bin UTUH yang merupakan pedagang setempat telah ditemukan 82 (delapan puluh dua) butir obat warna putih yang diduga mengandung Karisoprodol dengan berat bersih 45,92 gram, selain itu ditemukan juga 2.500 (dua ribu lima ratus) vitamin B6, 166 (seratus enam puluh enam) butir obat Seledryl, 81 (delapan puluh satu) botol Alcohol, 13 (tiga belas) botol plastik warna putih, Uang Tunai sebesar Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai keuntungan dari hasil penjualan serta 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru dengan Nomor Sim Card : 0813-4455-3213 yang digunakan terdakwa untuk komunikasi memesan narkotika Golongan I yang mengandung Karisoprodol, kemudian petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan : 82 (delapan puluh dua) butir obat warna putih yang diduga mengandung Karisoprodol dengan berat bersih 45,92 gram tersebut namun terdakwa tidak ada memillikinya sehingga terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut ; 
  • Bahwa adapun obat warna putih setelah disisihkan dan dilakukan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya dengan nomor Lab. 09772/NNF/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata sediaan obat warna putih tersebut POSITIF mengandung KARISOPRODOL yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yakni : 82 (delapan puluh dua) butir obat warna putih yang diduga mengandung Karisoprodol dengan berat bersih 45,92 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

D A N

 

K E D U A :

---------- Bahwa ia terdakwa ABDUL RASYID Alias RASYID Bin SAID NAZAR ALKATIRI pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, bertempat di Jalan Niaga Pasar Baru Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin tepatnya di sebuah Kios milik Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti yang telah diuraikan di atas, awalnya Petugas Gabungan dari Polda Kalsel diantaranya saksi SEKTI PRANOTO YUDO Bin SIGIT KARTOLO dan saksi AIRIN Bin ALI SADIKIN beserta Tim melaksanakan operasi penindakan/razia terhadap pedagang obat di Pasar Baru yang menjual obat yang mengandung Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol, obat yang mengandung Psikotropika dan obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, serta melakukan razia terhadap pedagang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk menjual obat keras bedasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas/214/XII/Res.4/2023/Ditresnarkoba tanggal 07 Desember 2023 di Kios milik terdakwa di Jalan Niaga Pasar Baru Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh saksi SEKTI PRANOTO YUDO Bin SIGIT KARTOLO dan saksi AIRIN Bin ALI SADIKIN dengan disaksikan oleh saksi ARBANI Alias BANI Bin UTUH yang merupakan pedagang setempat telah ditemukan 144 (seratus empat puluh empat) butir obat Alprazolam, 121 (seratus dua puluh satu) butir obat Diazepam dan 106 (seratus enam) butir obat Lorazepam, kemudian petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan : 144 (seratus empat puluh empat) butir obat Alprazolam, 121 (seratus dua puluh satu) butir obat Diazepam dan 106 (seratus enam) butir obat Lorazepam tersebut namun terdakwa tidak ada memillikinya sehingga terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut ;
  • Bahwa menurut pengakuan terdakwa pada saat diamankan oleh pihak petugas kepolisian, 144 (seratus empat puluh empat) butir obat Alprazolam dibeli terdakwa dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal sebanyak 15 (lima belas) keping dengan harga Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah) dengan harga per butir nya Rp. 7200,- (tujuh ribu dua ratus rupiah) dan uang pembelian sudah dibayarkan pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023, dan terdakwa menjual per butir nya dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan per butir nya sebesar Rp. 2.800,- (dua ribu delapan ratus rupiah), untuk 121 (seratus dua puluh satu) butir obat Diazepam dibeli terdakwa dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal sebanyak 13 (tiga belas) keping dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan harga per butir nya Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dan uang pembelian sudah dibayarkan pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023, dan terdakwa menjual per butir nya dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan per butir nya sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah), sedangkan 106 (seratus enam) butir obat Lorazepam dibeli terdakwa dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal sebanyak 11 (sebelas) keping dengan harga Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) dengan harga per butir nya Rp. 4000,- (empat ribu rupiah) dan uang pembelian sudah dibayarkan pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023, dan terdakwa menjual per butir nya dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan per butir nya sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) ;
  • Bahwa adapun 144 (seratus empat puluh empat) butir obat Alprazolam, 121 (seratus dua puluh satu) butir obat Diazepam dan 106 (seratus enam) butir obat Lorazepam setelah disisihkan dan dilakukan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya dengan nomor Lab. 09772/NNF/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata : sediaan 144 (seratus empat puluh empat) butir obat Alprazolam tersebut POSITIF mengandung ALPRAZOLAM yang termasuk dalam daftar Psikotropika golongan IV nomor urut 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 31 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sediaan 121 (seratus dua puluh satu) butir obat Diazepam tersebut POSITIF mengandung DIAZEPAM yang termasuk dalam daftar Psikotropika golongan IV nomor urut 11 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 31 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan sediaan 106 (seratus enam) butir obat Lorazepam tersebut POSITIF mengandung LORAZEPAM yang termasuk dalam daftar Psikotropika golongan IV nomor urut 36 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 31 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika yakni : 144 (seratus empat puluh empat) butir obat Alprazolam, 121 (seratus dua puluh satu) butir obat Diazepam dan 106 (seratus enam) butir obat Lorazepam tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.  

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62  UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

D A N

 

K E T I G A :

---------- Bahwa ia terdakwa ABDUL RASYID Alias RASYID Bin SAID NAZAR ALKATIRI pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, bertempat di Jalan Niaga Pasar Baru Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin tepatnya di sebuah Kios milik Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti yang telah diuraikan di atas, awalnya Petugas Gabungan dari Polda Kalsel diantaranya saksi SEKTI PRANOTO YUDO Bin SIGIT KARTOLO dan saksi AIRIN Bin ALI SADIKIN beserta Tim melaksanakan operasi penindakan/razia terhadap pedagang obat di Pasar Baru yang menjual obat yang mengandung Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol, obat yang mengandung Psikotropika dan obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, serta melakukan razia terhadap pedagang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk menjual obat keras bedasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas/214/XII/Res.4/2023/Ditresnarkoba tanggal 07 Desember 2023 di Kios milik terdakwa di Jalan Niaga Pasar Baru Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh saksi SEKTI PRANOTO YUDO Bin SIGIT KARTOLO dan saksi AIRIN Bin ALI SADIKIN dengan disaksikan oleh saksi ARBANI Alias BANI Bin UTUH yang merupakan pedagang setempat telah ditemukan Obat Keras bebas terbatas yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yakni 8.250 (delapan ribu dua ratus lima puluh) butir obat Dextro Merthopan warna kuning ;
  • Bahwa menurut pengakuan terdakwa pada saat diamankan oleh pihak petugas kepolisian, 8.250 (delapan ribu dua ratus lima puluh) butir obat Dextro Merthopan warna kuning dibeli terdakwa dari Saudara UMAR (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) kaleng isi 1000 (seribu) butir atau harga per butir nya Rp. 500,- (lima ratus rupiah) dan terdakwa menjual per butir nya dengan harga Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan per butir nya sebesar Rp. 300,- (tiga ratus rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.

 

D A N

 

K E E M P A T :

---------- Bahwa ia terdakwa ABDUL RASYID Alias RASYID Bin SAID NAZAR ALKATIRI pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, bertempat di Jalan Niaga Pasar Baru Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin tepatnya di sebuah Kios milik Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti yang telah diuraikan di atas, awalnya Petugas Gabungan dari Polda Kalsel diantaranya saksi SEKTI PRANOTO YUDO Bin SIGIT KARTOLO dan saksi AIRIN Bin ALI SADIKIN beserta Tim melaksanakan operasi penindakan/razia terhadap pedagang obat di Pasar Baru yang menjual obat yang mengandung Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol, obat yang mengandung Psikotropika dan obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, serta melakukan razia terhadap pedagang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk menjual obat keras bedasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas/214/XII/Res.4/2023/Ditresnarkoba tanggal 07 Desember 2023 di Kios milik terdakwa di Jalan Niaga Pasar Baru Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh saksi SEKTI PRANOTO YUDO Bin SIGIT KARTOLO dan saksi AIRIN Bin ALI SADIKIN dengan disaksikan oleh saksi ARBANI Alias BANI Bin UTUH yang merupakan pedagang setempat telah ditemukan Obat Keras bebas terbatas yang seharusnya hanya bisa didapatkan dengan resep Dokter dan dibeli di Apotik melalui Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yakni 571 (lima ratus tujuh puluh satu) butir obat Clozapine ;
  • Bahwa menurut pengakuan terdakwa pada saat diamankan oleh pihak petugas kepolisian, 571 (lima ratus tujuh puluh satu) butir obat Clozapine dibeli terdakwa dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal sebanyak 60 (enam puluh) keping dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan harga per butir nya Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) dan uang pembelian sudah dibayarkan pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023, dan terdakwa menjual per butir nya dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan per butir nya sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya