Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
515/Pid.B/2024/PN Bjm TITIEK MUSTIKAWATI, S.H. Bambang Rusmadi Alias Bambang bin Idun (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 515/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2039/O.3.10/Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TITIEK MUSTIKAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bambang Rusmadi Alias Bambang bin Idun (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN :

         PERTAMA :

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa BAMBANG RUSMADI Als BAMBANG Bin (Alm) IDUN, pada hari Kamis tanggal  23 Mei 2024 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI Jl. Laksana Intan Rt. 19, Kel. Kelayan Selatan, Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin  atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,telah mencoba dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata – mata disebabkan karena Kehendaknya sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa yang sedang dalam keadaan mabuk namun masih setengah sadar sedang duduk-duduk bersama dengan ke-3 (tiga) orang temannya yakni saksi SALBANI Als BANING, saksi M. TAMBRIN Als AMBIN Bin ABDUL GANI dan saksi RAHMAN Als ENCEK Bin DAHLIANSYAH dihalaman depan rumah bedakan yang berjarak ± 5 (lima) meter dari rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI untuk pesta minuman keras. Kemudian sebelum minuman keras tersebut habis, terdakwa berbicara dengan saksi SALBANI Als BANING,  saksi M. TAMBRIN Als AMBIN Bin ABDUL GANI  dan saksi RAHMAN Als ENCEK Bin DAHLIANSYAH sambil mengatakan “KU CUCUL JUA KAMPUNG NIH (SAYA BAKAR JUA KAMPUNG NIH)” , dan saat itu saksi RAHMAN Als ENCEK Bin DAHLIANSYAH menegur terdakwa untuk tidak membakar kampung dan kalau mau berkelakuan aneh-aneh diluar saja. Selanjutnya terdakwa berjalan menuju kesamping rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI dengan membawa 1 (satu) buah korek api gas (Mancis) berwarna kuning pada tangan kanannya, dan sesampainya di rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI, terdakwa melihat terdapat 1 (satu) lembar spanduk kain yang menempel pada dinding rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI, lalu terdakwa dengan niat bercanda dan dalam keadaan sengaja menyalakan 1 (satu) buah korek api gas (Mancis) berwarna kuning yang ada pada tangannya tersebut diarahkan ke 1 (satu) lembar spanduk kain yang menempel pada dinding rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI, sehingga 1 (satu) lembar  spanduk kain yang menempel pada dinding rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI  dalam keadaan terbakar dan api menyala membakar spanduk tersebut.
  • Bahwa Selanjutnya ada warga yang saat itu sedang melintas dirumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI, dan melihat 1 (satu) lembar spanduk kain yang menempel pada dinding rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI telah dibakar oleh terdakwa, langsung berusaha memadamkan api dengan diikuti oleh  saksi NORMIYAH Binti MASRANI yang saat itu langsung keluar rumah mendengar ada keributan didepan rumahnya dan melihat 1 (satu) lembar spanduk kain yang menempel pada dinding rumahnya telah dibakar oleh terdakwa ikut membantu memadamkan api yang ada pada spanduk dengan cara menarik spanduk yang dalam keadaan terbakar dan menempel pada dinding rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI hingga dalam keadaan terlepas dan jatuh ke tanah, selanjutnya spanduk yang dalam keadaan terbakar tersebut dengan dipukul-pukulkan menggunakan sapu hingga dalam keadaan padam. Sementara itu terdakwa pergi berjalan menuju ke teras rumah warga lainnya dan tertidur. Setelah itu tidak berapa lama kemudian Anggota Polsek Banjarmasin Selatan bersama dengan warga mengamankan terdakwa bersama dengan barang bukti untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa adapun 1 (satu) lembar spanduk kain yang menempel pada dinding rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI  adalah merupakan milik saksi NORMIYAH Binti MASRANI yang digunakan sebagai penutup atau pelindung dinding rumah dari saksi NORMIYAH Binti MASRANI yang terbuat dari kayu papan dan sudah lapuk agar tidak merembes kedalam rumah saat hujan, dan akibat perbuatan terdakwa  saksi NORMIYAH Binti MASRANI mengalami kerugian materil sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk spanduk yang terbakar dan jika tidak sempat dipadamkan, maka dapat mengakibatkan kerugian yang lebih besar yakni menimbulkan kebakaran bagi rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI  dan warga sekitar.
  • Bahwa adapun 1 (satu) lembar spanduk kain yang menempel pada dinding rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI  adalah merupakan milik saksi NORMIYAH Binti MASRANI yang digunakan sebagai penutup atau pelindung dinding rumah dari saksi NORMIYAH Binti MASRANI yang terbiat dari kayu papan dan sudah lapuk agar tidak merembes kedalam rumah saat hujan, dan akibat perbuatan terdakwa  saksi NORMIYAH Binti MASRANI mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan sekarang spanduk tersebut rusak tidak dapat lagi digunakan untuk penutup atau pelindung rumah saksi karena rusak terbakar;
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan dengan sengaja menimbulkan kebakaran pada 1 (satu) lembar spanduk kain yang menempel pada dinding rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI  adalah karena terdakwa hanya bercanda saja karena terdakwa berpikir api tidak mungkin membesar.

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR:

Bahwa terdakwa BAMBANG RUSMADI Als BAMBANG Bin (Alm) IDUN, pada hari Kamis tanggal  23 Mei 2024 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI Jl. Laksana Intan Rt. 19, Kel. Kelayan Selatan, Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin  atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,telah dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata – mata disebabkan karena Kehendaknya sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa yang sedang dalam keadaan mabuk namun masih setengah sadar sedang duduk-duduk bersama dengan ke-3 (tiga) orang temannya yakni saksi SALBANI Als BANING, saksi M. TAMBRIN Als AMBIN Bin ABDUL GANI dan saksi RAHMAN Als ENCEK Bin DAHLIANSYAH dihalaman depan rumah bedakan yang berjarak ± 5 (lima) meter dari rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI untuk pesta minuman keras. Kemudian sebelum minuman keras tersebut habis, terdakwa berbicara dengan saksi SALBANI Als BANING,  saksi M. TAMBRIN Als AMBIN Bin ABDUL GANI  dan saksi RAHMAN Als ENCEK Bin DAHLIANSYAH sambil mengatakan “KU CUCUL JUA KAMPUNG NIH (SAYA BAKAR JUA KAMPUNG NIH)” , dan saat itu saksi RAHMAN Als ENCEK Bin DAHLIANSYAH menegur terdakwa untuk tidak membakar kampung dan kalau mau berkelakuan aneh-aneh diluar saja. Selanjutnya terdakwa berjalan menuju kesamping rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI dengan membawa 1 (satu) buah korek api gas (Mancis) berwarna kuning pada tangan kanannya, dan sesampainya di rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI, terdakwa melihat terdapat 1 (satu) lembar spanduk kain yang menempel pada dinding rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI, lalu terdakwa dengan niat bercanda dan dalam keadaan sengaja menyalakan 1 (satu) buah korek api gas (Mancis) berwarna kuning yang ada pada tangannya tersebut diarahkan ke 1 (satu) lembar spanduk kain yang menempel pada dinding rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI, sehingga 1 (satu) lembar  spanduk kain yang menempel pada dinding rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI  dalam keadaan terbakar dan api menyala membakar spanduk tersebut.
  • Bahwa Selanjutnya ada warga yang saat itu sedang melintas dirumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI, dan melihat 1 (satu) lembar spanduk kain yang menempel pada dinding rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI telah dibakar oleh terdakwa, langsung berusaha memadamkan api dengan diikuti oleh  saksi NORMIYAH Binti MASRANI yang saat itu langsung keluar rumah mendengar ada keributan didepan rumahnya dan melihat 1 (satu) lembar spanduk kain yang menempel pada dinding rumahnya telah dibakar oleh terdakwa ikut membantu memadamkan api yang ada pada spanduk dengan cara menarik spanduk yang dalam keadaan terbakar dan menempel pada dinding rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI hingga dalam keadaan terlepas dan jatuh ke tanah, selanjutnya spanduk yang dalam keadaan terbakar tersebut dengan dipukul-pukulkan menggunakan sapu hingga dalam keadaan padam. Sementara itu terdakwa pergi berjalan menuju ke teras rumah warga lainnya dan tertidur. Setelah itu tidak berapa lama kemudian Anggota Polsek Banjarmasin Selatan bersama dengan warga mengamankan terdakwa bersama dengan barang bukti untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa adapun 1 (satu) lembar spanduk kain yang menempel pada dinding rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI  adalah merupakan milik saksi NORMIYAH Binti MASRANI yang digunakan sebagai penutup atau pelindung dinding rumah dari saksi NORMIYAH Binti MASRANI yang terbuat dari kayu papan dan sudah lapuk agar tidak merembes kedalam rumah saat hujan, dan akibat perbuatan terdakwa  saksi NORMIYAH Binti MASRANI mengalami kerugian materil sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk spanduk yang terbakar dan jika tidak sempat dipadamkan, maka dapat mengakibatkan kerugian yang lebih besar yakni menimbulkan kebakaran bagi rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI dan warga sekitar, dan sekarang spanduk tersebut rusak tidak dapat lagi digunakan untuk penutup atau pelindung rumah saksi karena rusak terbakar.
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa dalam melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran pada 1 (satu) lembar spanduk kain yang menempel pada dinding rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI  adalah karena terdakwa hanya bercanda saja karena terdakwa berpikir api tidak mungkin membesar.

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP.-----------

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa BAMBANG RUSMADI Als BAMBANG Bin (Alm) IDUN, pada hari Kamis tanggal  23 Mei 2024 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI Jl. Laksana Intan Rt. 19, Kel. Kelayan Selatan, Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin  atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini” Dengan Sengaja menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa yang sedang dalam keadaan mabuk namun masih setengah sadar sedang duduk-duduk bersama dengan ke-3 (tiga) orang temannya yakni saksi SALBANI Als BANING, saksi M. TAMBRIN Als AMBIN Bin ABDUL GANI dan saksi RAHMAN Als ENCEK Bin DAHLIANSYAH dihalaman depan rumah bedakan yang berjarak ± 5 (lima) meter dari rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI untuk pesta minuman keras. Kemudian sebelum minuman keras tersebut habis, terdakwa berbicara dengan saksi SALBANI Als BANING,  saksi M. TAMBRIN Als AMBIN Bin ABDUL GANI  dan saksi RAHMAN Als ENCEK Bin DAHLIANSYAH sambil mengatakan “KU CUCUL JUA KAMPUNG NIH (SAYA BAKAR JUA KAMPUNG NIH)” , dan saat itu saksi RAHMAN Als ENCEK Bin DAHLIANSYAH menegur terdakwa untuk tidak membakar kampung dan kalau mau berkelakuan aneh-aneh diluar saja. Selanjutnya terdakwa berjalan menuju kesamping rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI dengan membawa 1 (satu) buah korek api gas (Mancis) berwarna kuning pada tangan kanannya, dan sesampainya di rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI, terdakwa melihat terdapat 1 (satu) lembar spanduk kain yang menempel pada dinding rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI, lalu terdakwa dengan niat bercanda dan dalam keadaan sengaja menyalakan 1 (satu) buah korek api gas (Mancis) berwarna kuning yang ada pada tangannya tersebut diarahkan ke 1 (satu) lembar spanduk kain yang menempel pada dinding rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI, sehingga 1 (satu) lembar  spanduk kain yang menempel pada dinding rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI  dalam keadaan terbakar dan api menyala membakar spanduk tersebut.
  • Bahwa Selanjutnya ada warga yang saat itu sedang melintas dirumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI, dan melihat 1 (satu) lembar spanduk kain yang menempel pada dinding rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI telah dibakar oleh terdakwa, langsung berusaha memadamkan api dengan diikuti oleh  saksi NORMIYAH Binti MASRANI yang saat itu langsung keluar rumah mendengar ada keributan didepan rumahnya dan melihat 1 (satu) lembar spanduk kain yang menempel pada dinding rumahnya telah dibakar oleh terdakwa ikut membantu memadamkan api yang ada pada spanduk dengan cara menarik spanduk yang dalam keadaan terbakar dan menempel pada dinding rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI hingga dalam keadaan terlepas dan jatuh ke tanah, selanjutnya spanduk yang dalam keadaan terbakar tersebut dengan dipukul-pukulkan menggunakan sapu hingga dalam keadaan padam. Sementara itu terdakwa pergi berjalan menuju ke teras rumah warga lainnya dan tertidur. Setelah itu tidak berapa lama kemudian terdakwa Anggota Polsek Banjarmasin Selatan bersama dengan warga mengamankan terdakwa bersama dengan barang bukti untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dengan membakar  1 (satu) lembar spanduk kain yang menempel pada dinding rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI, yang digunakan sebagai penutup atau pelindung dinding rumah dari saksi NORMIYAH Binti MASRANI yang terbuat dari kayu papan dan sudah lapuk agar tidak merembes kedalam rumah saat hujan, sehingga sekarang sudah tidak dapat digunakan untuk penutup atau pelindung rumah lagi  serta  saksi NORMIYAH Binti MASRANI mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan jika tidak sempat dipadamkan, maka dapat mengakibatkan kerugian yang lebih besar yakni menimbulkan kebakaran bagi rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI  dan warga sekitar,  dan sekarang spanduk tersebut rusak tidak dapat lagi digunakan untuk penutup atau pelindung rumah saksi karena rusak terbakar;
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa dalam melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran pada 1 (satu) lembar spanduk kain yang menempel pada dinding rumah saksi NORMIYAH Binti MASRANI  adalah karena terdakwa hanya bercanda saja karena terdakwa berpikir api tidak mungkin membesar.

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya