Dakwaan |
------ Bahwa ia Terdakwa RIO SAPUTRA Als RIO Bin JAYA (Alm) pada hari Rabu Tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 23.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. A. Yani Km. 4,5 Kel. Karang Mekar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya di depan ATM HBI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Saksi Berton P.W. Sirait, SH dan Saksi Nober Tangkelobo sedang melaksanakan patroli di Jl. A. Yani Km. 4,5 Kel. Karang Mekar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin lalu Saksi Berton P.W. Sirait, SH dan Saksi Nober Tangkelobo melihat Terdakwa sedang berdiri di depan ATM HBI dengan gelagat mencurigakan kemudian Saksi Berton P.W. Sirait, SH dan Saksi Nober Tangkelobo mendekati Terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan gagang terbuat dari kayu lengkap beserta sarungnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang ±16 cm yang disimpan di pinggang sebelah kiri. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses lebih lanjut.
- Bahwa maksud tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri.
- Bahwa dalam hal terdakwa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan suatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan gagang terbuat dari kayu lengkap beserta sarungnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang ±16 cm tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sah terdakwa.
- Bahwa senjata tajam tersebut apabila ditusukan kepada orang atau binatang dapat mengakibatkan luka dan bahkan bisa menyebabkan hilangnya nyawa / kematian.
----- Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 12/ Drt Tahun 1951.-------------------- |