Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Bjm PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO) TBK Hayriah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hayriah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 258.600.739,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 258.600.739,- (DUA RATUS LIMA PULUH DELAPAN JUTA ENAM RATU.S RIBU
TUJUH RATUS TIGA PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 185.336.786,- (SERATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH
ENAM RIBU TUJUH RATUS DELAPAN PULUH ENAM), ditambah bunga sebesar Rp. 16.737.269,- (ENAM BELAS JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU DUA
RATUS ENAM PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar -,-, selambat-
 
lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga
+ pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.    Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 273 yang terletak di Jl. Haryono MT No. 42 Rt.005 Rw.001 Kecamatan Banjar Barat Kabupaten Banjarmasin Kalimantan Selatan an. Hayriah berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak