Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.B/2024/PN Bjm Ernawati, SH DITA DWI PRASETYO Als DITA Bin DWI RINEKSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 279/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1081/O.3.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ernawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DITA DWI PRASETYO Als DITA Bin DWI RINEKSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa DITA DWI PRASETYO Als DITA BIN DWI RINEKSOpada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti pada bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di perairan Sungai Alalak tepatnya di Jl. Berangas Barat Kelurahan Berangas Barat Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala atau berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara ini karena tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarmasin,Dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah uang” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

Bahwa  pada waktu dan tempat sebagimana tersebut diatas, terdakwa yang merupakan pengawas jual beli BBM solar PT. MAHESA ANUGERAH GROUP (MAG) yang bertugas sebagai pengawas kegiatan bongkar muat BBM solar yang ada diatas kapal TK.RRL MARINE 05 dengan gaji Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan mendapat premi sebesar Rp. 10,00 (sepuluh rupiah) dari hasil penjulan BBM solar tersebut.
Bahwa pada tanggal 22 November 2023, PT. MAHESA ANUGERAH GROUP melakukan pembelian BBM  sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) kilo liter dengan harga per liter Rp. 12.625,00 (dua belas ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) sehingga  total harga  pembelian adalah sebesar Rp. 5.681.250.000,00 (lima miliar enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian ditampung ke dalam kapal TK. RRL MARINE 05.
Bahwa terdakwa tanpa sepengetahuan dari PT.MAHESA ANUGERAH GROUP telah menjual BBM Solar sebanyak 43 (empat puluh tiga) ton dengan cara yaitu terdakwa menjual BBM Solar sebanyak 28 (dua puluh delapan) ton ke kapal SPOB dengan harga per liter Rp. 9.500,00 (sembian ribu lima ratus rupiah) sehingga  total penjualan adalah 28.000 liter x 9.500,00 (sembilan ribu lima ratus rupiah) adalah Rp. 266.000.000,00 (dua ratus enam puluh enam juta rupiah), kemudian menjual BBM Solar sebanyak 15 (lima belas) ton ke mobil tangki dengan harga per liter Rp. 11.400,00 (sebelas ribu empat ratus rupiah) sehingga total penjualan adalah 15.000 liter x 11.400,00 (sebelas ribu empat ratus ribu rupiah) adalah Rp. 171.000.000,00 (seratus tujuh puluh satu juta rupiah).
Bahwa terdakwa melakukan penjualan BBM solar milik PT MAHESA ANUGERAH GROUP  (MAG) tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari PT MAHESA ANUGERAH GROUP  (MAG) dengan total penjualan yaitu sebanyak 43 (empat puluh ) ton dengan total harga Rp. 437.000.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dan uang hasil penjualan BBM Solar tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa kepada PT. PT MAHESA ANUGERAH GROUP  (MAG) dan uang hasil penjualan BBM solar tersebut digunakan tedakwa untuk keperluan pribadi.
Bahwa akibat perbuatan tedakwa, PT MAHESA ANUGERAH GROUP  (MAG) mengalami kerugian sekitar Rp. 437.000.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya