Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ernawati, SH ALFIAN Als DODO Bin UMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 278/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1116/O.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ernawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIAN Als DODO Bin UMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 PERTAMA

Bahwa terdakwa ALFIAN Als DODO BIN UMAR pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggiran Sungai Alalak tepatnya di jalan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa bermula saatsaksi Nor Rifki Als Bonet berada di rumah terdakwa, selanjutnya anggota kepolisian dari direktorat Polairud melakukan under cover buy menghubungi saksi Nor Rifki Als Bonet untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu uta rupiah). - Bahwa setelah saksi Nor Rifki Als Bonet mendapat pesanan pembelian sabu senilai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), kemudian saksi Nor Rifki Als Bonet menghubungi Sdr. Restu (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menemani saksi Nor Rifki Als Bonet pergi menemui Sdr. Restu untuk mengambil pesanan pembelian sabu tersebut. - Bahwa setelah bertemu dengan Restu , saksi Nor Rifki memasukkan menyerahkan uang pembelian 1 (satu) paket sabu sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Sdr. Restu dan yang selanjutnya saksi Nor Rifki menerima 1 (satu) paket sabu dari Sdr. Restu dan selanjutnya memasukkannya ke dalam jok sepeda motor. - Bahwa pada saat terdakwa dan saksi Nor Rifki Als Bonet akan meninggalkan tempat, terdakwa dan saksi Nor Riki diamankan oleh saksi Muhammad Nizar dan saksi Setyo Adhy Wicaksono. - Bahwa terdakwa mengetahui bahwa saksi Nor Rifki Als Bonet melakukan pembelian sabu kepada Sdr. Restu, namun terdakwa tidak melaporkan perihal tersebut kepada pihak yang berwenang. - Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan. - Berdasarkan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor ; LHU.109.K.05.16.24.0084 tanggal 30 Januari 2024 pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk tidak berwarna dan tidak berbau mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

DAN KEDUA :

Bahwa terdakwa ALFIAN Als DODO BIN UMAR bersama saksi NOR RIFKI Als BONET BIN (Alm) JULKIFLI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggiran Sungai Alalak tepatnya di jalan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa bermula dari saksi Nor Rifki Als Bonet Bin (Alm) Julkifli yang membeli 1 (satu) paket sabu, selanjutnya saksi Nor Rifki Als Bonet ke rumah terdakwa untuk menggunakan/ mengkonsumsi sabu-sabu bersama terdakwa. - Bahwa terdakwa bersama saksi Nor Rifki Als Bonet Bin (Alm) Julkifli, Sdr Restu (masuk dalam Daftar Pencarian Oang), mempersiapkan peralatan untuk menggunakan/mengkonsumsi sabu-sabu tesebut berupa bong dari botol plastik air mineral Aqua, pipet kaca dan korek api gas , selanjutnya 1 (satu) paket narkotika dibuka dan bong dari botol plastik air mineral aqua diisi air putih dihubungkan dengan pipet kaca, selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca selanjutnya dibakar dengan menggunakan korek api gas . - Bahwa setelah peralatan siap, selanjutnya terdakwa menghisap pipet yang telah berisi narkotika jenis sabu dengan cara dibakar dan asap dari pembakaran tersebut terdajwa masukkan ke dalam mulut seperti merokok dan kemudian dihisap secara bergantian antara tedakwa, saksi Nor Rifki Als Bonet Bin (Alm) Julfikli dan Sdr. Restu. - Bahwa terdakwa dalam menggunakan/mengkonsumsi shabu-shabu tersebut tidak memilki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine yang ditandatangani oleh dr. Ubaidillah selaku Kabiddokes Polda Kalimantan Selatan menerangkanbahwa pemeriksaan urine atas nama terdakwa Alfian Als Dodo Bin Umar didapatkan hasil Metampethamine reaktif positif)

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) butir a Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya