Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
7/Pid.Pra/2022/PN Bjm | Muliadi Bin Daman | DIREKTUR KRIMINAL KHUSUS POLDA KALIMANTAN SELATAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Des. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 7/Pid.Pra/2022/PN Bjm | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Des. 2022 | ||||
Nomor Surat | 7/Pid.Pra/2022/PN Bjm | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ 51/ RES.5.5/ 2022/ Dit Reskrimsus tertanggal 26 Oktober 2022 maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang telah dibuat dan dikeluarkan oleh TERMOHON atas nama PEMOHON adalah TIDAK SAH; 3. Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka dalam merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membatalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ 51/ RES.5.5/ 2022/ Dit Reskrimsus tertanggal 26 Oktober 2022 maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang telah dibuat dan dikeluarkan oleh TERMOHON atas nama PEMOHON; 5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ 51/ RES.5.5/ 2022/ Dit Reskrimsus tertanggal 26 Oktober 2022 maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang telah dibuat dan dikeluarkan oleh TERMOHON maupun penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap diri PEMOHON; 7. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 8. Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitas nama baik PEMOHON sekurang – kurangnya pada 2 Media TV Nasional dan 2 Media TV Lokal, serta 5 Media Cetak Nasional maupun media cetak Lokal; 9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |