Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
317/Pid.Sus/2024/PN Bjm Dewi Agustiany Andarini, S.H. SAHRUL RAMADANI alias ARUL Bin UBRIANNOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 317/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1250/O.3.10/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewi Agustiany Andarini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUL RAMADANI alias ARUL Bin UBRIANNOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa terdakwa SAHRUL RAMADANI alias ARUL Bin UBRIANNOR pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar jam 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jln. Simpang Limau No. 952 RT. 28 RW. 02 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk“, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar jam 03.30 Wita terdakwa SAHRUL RAMADANI alias ARUL Bin UBRIANNOR bertengkar dengan orang tua terdakwa di rumahnya di Jln. Simpang Limau No. 952 RT. 28 RW. 02 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin. Kemudian terdakwa mengambil senjata penikam atau penusuk berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam (pemikam) jenis mandau tanpa sarung (kumpang) dengan panjang kurang lebih 55 (lima puluh lima) centimeter dengan gagang dililit menggunakan ban (dalam motor) dan 1 (satu) bilah senjata tajam (pemikam) jenis parang tanpa sarung (kumpang) dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh lima) centimeter yang diletakkan dibawah lemari rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa keluar dari rumah dengan membawa senjata penikam atau senjata penusuk berupa : 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) bilah mandau yang dipegang terdakwa dengan tangan kanan dan tangan kiri.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar jam 04.00 Wita terdakwa duduk disebuah kursi didepan rumahnya di Jln. Simpang Limau No. 952 RT. 28 RW. 02 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan membawa : 1 (satu) bilah senjata tajam (pemikam) jenis mandau tanpa sarung (kumpang) dengan panjang kurang lebih 55 (lima puluh lima) centimeter dengan gagang dililit menggunakan ban (dalam motor) dan 1 (satu) bilah senjata tajam (pemikam) jenis parang tanpa sarung (kumpang) dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh lima) centimeter, yang terdakwa letakkan diatas kursi panjang tempat terdakwa duduk (dibelakang badan terdakwa)
  • Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar jam 03.40 Wita, petugas Kepolisian Resor Kota Banjarmasin menerima informasi adanya keributan yang terjadi antara terdakwa dan orang tuanya. Selanjutnya petugas menuju ke tempat kejadian dan melihat terdakwa yang sedang mengamuk dengan membawa atau mengunakan senjata penikam atau penusuk berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis mandau tanpa sarung (kumpang) dengan panjang kurang lebih 55 (lima puluh lima) centimeter dengan gagang dililit menggunakan ban (dalam motor) dan 1 (satu) bilah senjata tajam  jenis parang tanpa sarung (kumpang) dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh lima) centimeter.
  • Selanjutnya petugas Kepolisian Resor Kota Banjarmasin yaitu : saksi RACHMAD NANDA FAKHRIJANSYAH ABRAR dan saksi KEIKO IYADA PANGERAPAN menghampiri terdakwa yang sedang duduk dikursi panjang di Jln. Simpang Limau No. 952 RT. 28 RW. 02 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin kemudian melakukan pemeriksaan.
  • Bahwa akhirnya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar jam 04.00 Wita, bertempat di Jln. Simpang Limau No. 952 RT. 28 RW. 02 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, petugas Kepolisian Resor Kota Banjarmasin yaitu : saksi RACHMAD NANDA FAKHRIJANSYAH ABRAR Bin M. SYAIFULLAH JAYANSYAH dan saksi KEIKO IYADA PANGERAPAN Bin DANIEL PANGERAPAN (Alm) melakukan penangkapan terdakwa dan menemukan barang bukti, yaitu :
  • 1 (satu) bilah senjata tajam (pemikam) jenis mandau tanpa sarung (kumpang) dengan panjang kurang lebih 55 (lima puluh lima) centimeter dengan gagang dililit menggunakan ban (dalam motor), yang terdakwa letakkan diatas kursi panjang tempat terdakwa duduk (dibelakang badan terdakwa)
  • 1 (satu) bilah senjata tajam (pemikam) jenis parang tanpa sarung (kumpang) dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh lima) centimeter, yang terdakwa letakkan diatas kursi panjang tempat terdakwa duduk (dibelakang badan terdakwa)
  • Bahwa pada saat petugas menanyakan mengenai surat ijin dari pihak yang berwajib tentang kepemilikan senjata penikam atau senjata penusuk berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam (pemikam) jenis mandau tanpa sarung (kumpang) dengan panjang kurang lebih 55 (lima puluh lima) centimeter dengan gagang dililit menggunakan ban (dalam motor) dan 1 (satu) bilah senjata tajam (pemikam) jenis parang tanpa sarung (kumpang) dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh lima) centimeter tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke kantor Kepolisian Resor Kota Banjarmasin untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam (pemikam) jenis mandau tanpa sarung (kumpang) dengan panjang kurang lebih 55 (lima puluh lima) centimeter dengan gagang dililit menggunakan ban (dalam motor) dan 1 (satu) bilah senjata tajam (pemikam) jenis parang tanpa sarung (kumpang) dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh lima) centimeter tersebut adalah milik orang tua terdakwa yang diletakkan dibawah lemari didalam rumah terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk berupa :  1 (satu) bilah senjata tajam (pemikam) jenis mandau tanpa sarung (kumpang) dengan panjang kurang lebih 55 (lima puluh lima) centimeter dengan gagang dililit menggunakan ban (dalam motor) dan 1 (satu) bilah senjata tajam (pemikam) jenis parang tanpa sarung (kumpang) dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh lima) centimeter tersebut adalah dipergunakan untuk melawan (berkelahi), melukai atau menikam paman, orangtua terdakwa dan kakak terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa SAHRUL RAMADANI alias ARUL Bin UBRIANNOR dalam menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, atau mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam (pemikam) jenis mandau tanpa sarung (kumpang) dengan panjang kurang lebih 55 (lima puluh lima) centimeter dengan gagang dililit menggunakan ban (dalam motor) dan 1 (satu) bilah senjata tajam (pemikam) jenis parang tanpa sarung (kumpang) dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh lima) centimeter tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun keadaan terdakwa pada saat itu, serta senjata penikam atau senjata penusuk  berupa senjata tajam jenis parang dan mandau tersebut bukanlah termasuk benda pusaka.

 
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951. -------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya