Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
586/Pid.Sus/2024/PN Bjm ZULKHAIDIR.SH Sadik Alias Sadik bin Hujaji (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 586/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2242/O.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZULKHAIDIR.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sadik Alias Sadik bin Hujaji (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------Bahwa terdakwa SADIK als SADIK Bin HUJAJI (alm) pada hari  Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 14.15 wita sampai dengan pukul 14.30 wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di depan toko Indomaret Jalan Brigjen H. Hasan Basri  Kelurahan  Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara  Kota Banjarmasin atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk mengadilinya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :---

  • Berawal petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi Kalsel yang mendapat informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan terdakwa selanjutnya saksi MUHAMMAD YUSUF dan saksi ALIT SAMRANTO petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi Kalsel melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan terdakwa yang saat itu terdakwa sedang berboncengan berdua dengan temannya yang bernama Lutfi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Abu-abu nomor polisi DA 2383 BF yang sedang berhenti di depan toko Indomaret Jalan Brigjen H. Hasan Basri  Kelurahan  Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara  Kota Banjarmasin setelah melakukan perjalanan dari Kapuas kemudian saksi MUHAMMAD YUSUF dan saksi ALIT SAMRANTO langsung  mengamankan  terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan pada diri terdakwa,  saksi MUHAMMAD YUSUF dan saksi ALIT SAMRANTO menemukan barang bukti narkotika berupa 1 paket sabu yang di bungkus  dengan lakban warna kuning yang dikeluarkan terdakwa dari dalam kantong  celana  depan sebelah kiri yang di pakai terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna Biru tua milik  terdakwa sedangkan teman terdakwa yang bernama Lutfi berhasil melarikan diri dari pengejaran petugas.
  • Bahwa terdakwa memperoleh 1 paket sabu dari orang yang bernama Taufiqurrahman (dalam pencarian) di Kabupaten Kapuas dengan cara membeli secara tunai dengan harga sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) selanjutnya sabu tersebut akan terdakwa jual kembali kepada sdr Lutfi yang 1 (satu) minggu sebelumnnya sdr Lutfi telah memesan sabu kepada terdakwa lalu terdakwa bersama-sama dengan sdr Lutfi pergi ke Kapuas untuk melakukan transaksi pembelian sabu kepada sdr Taufiqurrahman.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Badan Narkotika Nasional Propinsi Kalsel tanggal 13 Mei 2024 diketahui  1 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan dengan berat kotor 5,11  gram  (berat bersih 5,07 gram).
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0458 tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita,S.Farm.,Apt terhadap sampel berupa sedian  dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang dilakukan penyisihan dengan berat netto 0,28 gram dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pengujian Metamfetamina = positif.

Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika).

  • Bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukan bekerja di bidang kefarmasian atau bidang kesehatan yang berhubungan dengan praktek kefarmasian atau Pedagang besar Farmasi yang berhubungan dengan peredaran narkotika atau penyalahgunaan narkotika dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah salah dan melanggar hukum.

                                                                                        

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

 

ATAU

KEDUA         

                                                                       

---------Bahwa terdakwa SADIK als SADIK Bin HUJAJI (alm) pada hari  Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 14.15 wita sampai dengan pukul 14.30 wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di depan toko Indomaret Jalan Brigjen H. Hasan Basri  Kelurahan  Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara  Kota Banjarmasin atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk mengadilinya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :---

  • Berawal petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi Kalsel yang mendapat informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan terdakwa selanjutnya saksi MUHAMMAD YUSUF dan saksi ALIT SAMRANTO petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi Kalsel melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan terdakwa yang saat itu terdakwa sedang berboncengan berdua dengan temannya yang bernama Lutfi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Abu-abu nomor polisi DA 2383 BF yang sedang berhenti di depan toko Indomaret Jalan Brigjen H. Hasan Basri  Kelurahan  Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara  Kota Banjarmasin setelah melakukan perjalanan dari Kapuas kemudian saksi MUHAMMAD YUSUF dan saksi ALIT SAMRANTO langsung  mengamankan  terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan pada diri terdakwa,  saksi MUHAMMAD YUSUF dan saksi ALIT SAMRANTO menemukan barang bukti narkotika berupa 1 paket sabu yang di bungkus  dengan lakban warna kuning yang dikeluarkan terdakwa dari dalam kantong  celana  depan sebelah kiri yang di pakai terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna Biru tua milik  terdakwa sedangkan teman terdakwa yang bernama Lutfi berhasil melarikan diri dari pengejaran petugas.
  • Bahwa 1 paket sabu tersebut diatas diperoleh terdakwa dari orang yang bernama Taufiqurrahman (dalam pencarian) di Kabupaten Kapuas lalu terdakwa simpan di dalam kantong  celana  depan sebelah kiri yang di pakai terdakwa yang selanjutnya akan terdakwa serahkan kepada sdr Lutfi di  Banjarmasin karena sebelumnya sdr Lutfi ada menghubungi terdakwa untuk mencarikan 1 paket sabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Badan Narkotika Nasional Propinsi Kalsel tanggal 13 Mei 2024 diketahui  1 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan dengan berat kotor 5,11  gram  (berat bersih 5,07 gram).
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0458 tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita,S.Farm.,Apt terhadap sampel berupa sedian  dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang dilakukan penyisihan dengan berat netto 0,28 gram dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pengujian Metamfetamina = positif.

Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika).

  • Bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukan bekerja di bidang kefarmasian atau bidang kesehatan yang berhubungan dengan praktek kefarmasian atau Pedagang besar Farmasi yang berhubungan dengan peredaran narkotika atau penyalahgunaan narkotika dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah salah dan melanggar hukum.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

Pihak Dipublikasikan Ya