Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2023/PN Bjm PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk UNIT KURIPAN 1.Yulianti
2.Muhadi Raharja
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk UNIT KURIPAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yulianti
2Muhadi Raharja
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.398.292,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 58.398.292,- ( LIMA PULUH DELAPAN JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 45.539.789,- ( EMPAT PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 12.858.503,- ( DUA BELAS JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak