Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H MUHAMMAD FATAH Als ATAH Bin TAJUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 286/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1146/O.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FATAH Als ATAH Bin TAJUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Azrina fradellaMUHAMMAD FATAH Als ATAH Bin TAJUDIN
Anak Korban
Dakwaan

Primair :   

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FATAH Als ATAH Bin TAJUDIN, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tembus Mantuil RT. 23 No. 77 Kelurahan Basirih selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 2,28 (dua koma dua delapan) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota Unit II Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin yang menyebutkan adanya menyebutkan bahwa ada seseorang yang bisa mencarikan atau membelikan sabu apabila ingin membeli sabu – sabu bisa menghubungi / mendapati TERDAKWA FATAH, Untuk menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut Saksi FAHRUDIN untuk melakukan tugas sebagai Under Cover Buy. Setelah mencari informasi dan akhirya berhasil menghubungi sdr. MUHAMMAD FATAH Als ATAH Bin TAJUDIN, dan kemudian Saksi FAHRUDIN memesan 1 (satu) paket sabu – sabu dengan berat 5 (lima) gram kepada TERDAKWA FATAH dengan harga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah), kemudian Saksi FAHRUDIN dan TERDAKWA FATAH sepakat bertemu di Jl. Mantuil atau tepatnya di depan SDN Basirih 1 Kel. Basirih Selatan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, kemudian Saksi FAHRUDIN menyerahkan uang kepada TERDAKWA FATAH untuk membeli sabu tersebut dan Saksi FAHRUDIN menunggu di Jalan. Tembus Mantuil RT 23 Nomor 77 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, dan kurang lebih setengah jam TERDAKWA FATAH datang dan menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 2,28 (dua koma dua delapan) gram dan menyerahkan sisa uang sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) karena sabu-sabu pesanan Saksi FAHRUDIN hanya tersisa 2,28 (dua koma dua delapan) gram. Kemudian Saksi FAHRUDIN meberikan informasi kepada Saksi MAWARDI HATTA dan Saksi DATU SOERASTO bahwa sabu-sabu tersebut telah diterima dan tidak lama kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TERDAKWA FATAH dan ditemukan:
  • 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 2,28 (dua koma dua delapan) gram  
  • Uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).

Yang mana uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) di temukan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang saat itu TERDAKWA FATAH pakai, sedangkan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 2,28 (dua koma dua delapan) gram telah itu TERDAKWA FATAH serahkan kepada Saksi FAHRUDIN yang menyamar sebagai pembeli tersebut.

  • Bahwa TERDAKWA FATAH membelikan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 2,28 (dua koma dua delapan) gram dari sdr. EHONG (DPO) dengan harga Rp2.750.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih  2,28 (dua koma dua delapan) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No.LAB: 00705 / NNF / 2024 tertanggal 29 Januari 2024 dan Nomor Barang Bukti : 02229/2024/NNF, dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FATAH Als ATAH Bin TAJUDIN tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. ------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

 

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FATAH Als ATAH Bin TAJUDIN, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tembus Mantuil RT. 23 No. 77 Kelurahan Basirih selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 2,28 (dua koma dua delapan) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota Unit II Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin yang menyebutkan adanya menyebutkan bahwa ada seseorang yang bisa mencarikan atau membelikan sabu apabila ingin membeli sabu – sabu bisa menghubungi / mendapati TERDAKWA FATAH, Untuk menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut Saksi FAHRUDIN untuk melakukan tugas sebagai Under Cover Buy. Setelah mencari informasi dan akhirya berhasil menghubungi sdr. MUHAMMAD FATAH Als ATAH Bin TAJUDIN, dan kemudian Saksi FAHRUDIN memesan 1 (satu) paket sabu – sabu dengan berat 5 (lima) gram kepada TERDAKWA FATAH dengan harga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah), kemudian Saksi FAHRUDIN dan TERDAKWA FATAH sepakat bertemu di Jl. Mantuil atau tepatnya di depan SDN Basirih 1 Kel. Basirih Selatan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, kemudian Saksi FAHRUDIN menyerahkan uang kepada TERDAKWA FATAH untuk membeli sabu tersebut dan Saksi FAHRUDIN menunggu di Jalan. Tembus Mantuil RT 23 Nomor 77 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, dan kurang lebih setengah jam TERDAKWA FATAH datang dan menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 2,28 (dua koma dua delapan) gram dan menyerahkan sisa uang sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) karena sabu-sabu pesanan Saksi FAHRUDIN hanya tersisa 2,28 (dua koma dua delapan) gram. Kemudian Saksi FAHRUDIN meberikan informasi kepada Saksi MAWARDI HATTA dan Saksi DATU SOERASTO bahwa sabu-sabu tersebut telah diterima dan tidak lama kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TERDAKWA FATAH dan ditemukan:
  • 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 2,28 (dua koma dua delapan) gram  
  • Uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).

Yang mana uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) di temukan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang saat itu TERDAKWA FATAH pakai, sedangkan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 2,28 (dua koma dua delapan) gram telah itu TERDAKWA FATAH serahkan kepada Saksi FAHRUDIN yang menyamar sebagai pembeli tersebut.

  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih  2,28 (dua koma dua delapan) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No.LAB: 00705 / NNF / 2024 tertanggal 29 Januari 2024 dan Nomor Barang Bukti : 02229/2024/NNF, dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FATAH Als ATAH Bin TAJUDIN tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. ------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

Pihak Dipublikasikan Ya