Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
377/Pid.B/2024/PN Bjm Dewi Agustiany Andarini, S.H. MUHAMMAD INDERIYANI Bin SYAMSURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 377/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1397/O.3.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewi Agustiany Andarini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD INDERIYANI Bin SYAMSURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD INDERIYANI Bin SYAMSURI pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar jam 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jln. Veteran Kilometer 5,5 Gang Jamaludin No. 12 RT. 05 RW. 02 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar jam 04.00 Wita terdakwa MUHAMMAD INDERIYANI Bin SYAMSURI sedang jalan-jalan dengan mengendarai : 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Blade warna orange-putih-hitam DA 2707 VN kemudian terdakwa melewati tempat kejadian dan melihat barang sesuatu berupa : 1 (satu) buah sepeda gunung merk VIVA CYCLE warna hitam milik saksi MUDJI BUDIHARDJO Bin SURYO SUHARJO (Alm) yang diletakkan di samping rumah sehingga muncullah niat terdakwa untuk mengambil dan memiliki sepeda gunung merk VIVO CYCLE warna hitam tersebut. Selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor Honda Blade warna orange-hitam-putih DA 2707 VN yang dikendarainya dan meletakkannya tidak jauh dari tempat kejadian.
  • Bahwa setelah terdakwa memastikan keadaan sepi serta tidak ada orang yang melihat. Kemudian terdakwa mendekati : 1 (satu) buah sepeda gunung merk VIVA CYCLE warna hitam milik saksi MUDJI BUDIHARDJO Bin SURYO SUHARJO (Alm) yang diletakkan disamping rumah. Kemudian terdakwa mendekati barang sesuatu berupa : 1 (satu) buah sepeda gunung merk VIVA CYCLE warna hitam milik saksi MUDJI BUDIHARDJO Bin SURYO SUHARJO (Alm) tersebut diletakkan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar jam 04.30 Wita bertempat di Jln. Veteran Kilometer 5,5 Gang Jamaludin No. 12 RT. 05 RW. 02 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin terdakwa mengambil dengan tangannya barang berupa : 1 (satu) buah sepeda gunung merk VIVA CYCLE warna hitam tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya. Kemudian terdakwa mendorong sepeda gunung merk VIVA CYCLE warna hitam tersebut meninggalkan halaman rumah saksi MUDJI RAHARDJO menuju terdakwa meletakkan sepeda motor Honda Blade warna orange-hitam-putih DA 2707 VN miliknya.
  • Setelah berhasil mengambil dan menguasai barang berupa : 1 (satu) buah sepeda gunung merk VIVA CYCLE warna hitam milik saksi MUDJI BUDIHARDJO Bin SURYO SUHARJO (Alm) tersebut. Kemudian terdakwa mengikat sepeda gunung merk VIVA CYCLE warna hitam dengan menggunakan tali rapia disamping sepeda motor Honda Blade DA 2707 VN milik terdakwa.
  • Namun pada saat terdakwa hendak pergi kabur meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor Honda Blade DA 2707 VN dengan membawa serta sepeda gunung VIVA CYCLE warna hitam tapi diketahui oleh saksi IBNU SYUHADA Bin ARDIANSYAH.
  • Bahwa pada saat kejadian saksi IBNU SYUHADA Bin ARDIANSYAH berkata kepada terdakwa : “MEAMBIL SEPEDA SIAPA?” (MENCURI SEPEDA SIAPA). Kemudian terdakwa menjawab : “AMPUN KELUARGA” (MILIK KELUARGA).
  • Bahwa pada saat saksi IBNU SYUHADA Bin ARDIANSYAH mendekat kemudian terdakwa berusaha melarikan diri. Sehingga saksi IBNU SYUHADA Bin ARDIANSYAH berteriak dengan berkata : “MALING....MALING....” sehingga warga masyarakat berdatangan dan mengamankan terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya saksi MUDJI BUDIHARDJO Bin SURYO SUHARJO (Alm) melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut ke Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar jam 05.30 Wita bertempat di Jln. Veteran Kilometer 5,5 No. 12 RT. 05 RW. 02 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, petugas dari Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur diantaranya : Saksi MUHAMMAD RIDHO WARDHANA melakukan penangkapan terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang buktinya di bawa ke Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) buah sepeda gunung merk VIVA CYCLE warna hitam tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu : saksi MUDJI BUDIHARDJO Bin SURYO SUHARJO (Alm).
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) buah sepeda gunung merk VIVA CYCLE warna hitam tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi MUDJI BUDIHARDJO Bin SURYO SUHARJO (Alm) adalah untuk dimiliki dan dijual.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi MUDJI BUDIHARDJO Bin SURYO SUHARJO (Alm) menderita kerugian lebih kurang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke - 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).---------------------------------------------------------------------------
 
SUBSIDAIR :

------------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD INDERIYANI Bin SYAMSURI pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar jam 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jln. Veteran Kilometer 5,5 Gang Jamaludin No. 12 RT. 05 RW. 02 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar jam 04.00 Wita terdakwa MUHAMMAD INDERIYANI Bin SYAMSURI sedang jalan-jalan dengan mengendarai : 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Blade warna orange-putih-hitam DA 2707 VN kemudian terdakwa melewati tempat kejadian dan melihat barang sesuatu berupa : 1 (satu) buah sepeda gunung merk VIVA CYCLE warna hitam milik saksi MUDJI BUDIHARDJO Bin SURYO SUHARJO (Alm) yang diletakkan di samping rumah sehingga muncullah niat terdakwa untuk mengambil dan memiliki sepeda gunung merk VIVO CYCLE warna hitam tersebut. Selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor Honda Blade warna orange-hitam-putih DA 2707 VN yang dikendarainya dan meletakkannya tidak jauh dari tempat kejadian.
  • Bahwa setelah terdakwa memastikan keadaan sepi serta tidak ada orang yang melihat. Kemudian terdakwa mendekati : 1 (satu) buah sepeda gunung merk VIVA CYCLE warna hitam milik saksi MUDJI BUDIHARDJO Bin SURYO SUHARJO (Alm) yang diletakkan disamping rumah. Kemudian terdakwa mendekati barang sesuatu berupa : 1 (satu) buah sepeda gunung merk VIVA CYCLE warna hitam milik saksi MUDJI BUDIHARDJO Bin SURYO SUHARJO (Alm) tersebut diletakkan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar jam 04.30 Wita bertempat di Jln. Veteran Kilometer 5,5 Gang Jamaludin No. 12 RT. 05 RW. 02 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin terdakwa mengambil dengan tangannya barang berupa : 1 (satu) buah sepeda gunung merk VIVA CYCLE warna hitam tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya. Kemudian terdakwa mendorong sepeda gunung merk VIVA CYCLE warna hitam tersebut meninggalkan halaman rumah saksi MUDJI RAHARDJO menuju terdakwa meletakkan sepeda motor Honda Blade warna orange-hitam-putih DA 2707 VN miliknya.
  • Setelah berhasil mengambil dan menguasai barang berupa : 1 (satu) buah sepeda gunung merk VIVA CYCLE warna hitam milik saksi MUDJI BUDIHARDJO Bin SURYO SUHARJO (Alm) tersebut. Kemudian terdakwa mengikat sepeda gunung merk VIVA CYCLE warna hitam dengan menggunakan tali rapia disamping sepeda motor Honda Blade DA 2707 VN milik terdakwa.
  • Namun pada saat terdakwa hendak pergi kabur meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor Honda Blade DA 2707 VN dengan membawa serta sepeda gunung VIVA CYCLE warna hitam tapi diketahui oleh saksi IBNU SYUHADA Bin ARDIANSYAH.
  • Bahwa pada saat kejadian saksi IBNU SYUHADA Bin ARDIANSYAH berkata kepada terdakwa : “MEAMBIL SEPEDA SIAPA?” (MENCURI SEPEDA SIAPA). Kemudian terdakwa menjawab : “AMPUN KELUARGA” (MILIK KELUARGA).
  • Bahwa pada saat saksi IBNU SYUHADA Bin ARDIANSYAH mendekat kemudian terdakwa berusaha melarikan diri. Sehingga saksi IBNU SYUHADA Bin ARDIANSYAH berteriak dengan berkata : “MALING....MALING....” sehingga warga masyarakat berdatangan dan mengamankan terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya saksi MUDJI BUDIHARDJO Bin SURYO SUHARJO (Alm) melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut ke Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar jam 05.30 Wita bertempat di Jln. Veteran Kilometer 5,5 No. 12 RT. 05 RW. 02 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, petugas dari Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur diantaranya : Saksi MUHAMMAD RIDHO WARDHANA melakukan penangkapan terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang buktinya di bawa ke Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) buah sepeda gunung merk VIVA CYCLE warna hitam tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu : saksi MUDJI BUDIHARDJO Bin SURYO SUHARJO (Alm).
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) buah sepeda gunung merk VIVA CYCLE warna hitam tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi MUDJI BUDIHARDJO Bin SURYO SUHARJO (Alm) adalah untuk dimiliki dan dijual.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi MUDJI BUDIHARDJO Bin SURYO SUHARJO (Alm) menderita kerugian lebih kurang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya