Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm 1.Asis Budianto.,SH.,MH.
2.AKHMAD ZAHEDI FIKRY, S.H.,M.H
3.ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
4.SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
HAMDANI, S.Pd.,M.M Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-540/O.3.14/Ft.1/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Asis Budianto.,SH.,MH.
2AKHMAD ZAHEDI FIKRY, S.H.,M.H
3ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
4SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDANI, S.Pd.,M.M[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa HAMDANI, S.Pd., MM. Bin (Alm) HADARI selaku selaku Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan periode Tahun 2018-2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor : 821/016-SI/BKPP/2018 tanggal 11 Mei 2018 tentang pengangkatan H. HAMDANI, S.Pd.SD,MM sebagai Kepala Bidang Pembinaan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara, dalam rentang waktu sekira antara pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 atau setidaknya-tidaknya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara Jl. Negara Dipa Komplek Candi Agung No.357, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan dan dirumah dinas terdakwa di Jln.Negara Dipa Sungai malang Rt.VIII kelurahan Sungai Malang, kecamatan amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu terdakwa HAMDANI, S.Pd., MM. Bin (Alm) HADARI selaku Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor : 821/016-SI/BKPP/2018 tanggal 11 Mei 2018, Menerima pemberian atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp.65.900.000,- (enam puluh lima juta Sembilan ratus ribu rupiah) dari 6 (enam) sekolah dasar yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A. 2020 dan dari 3 (tiga) fasillitator, Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya yaitu terdakwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kepala Bidang Pembinaan SD tidak memedomani Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara, dalam lampiran nomor 4 bahwa terdakwa selaku kepala bidang pembinaan SD harus berpedoman atau melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan pembinaan dan pengembangan kurikulum dan sistem pengujian, kelembagaan, pemberdayaan peran serta masyarakat, pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dasar dan evaluasi kinerja sekolah dan 1. Pembinaan dan pengembangan pelaksanaan program kegiatan SD, 2. Pembinaan dan pengembangan kurikulum serta system pengujian SD, 3. Pembinaan dan penyiapan bahan perencanaan bantuan pengadaan peralatan, bahan pelajaran dan alat bantu pelajaran SD, 4. Penyiapan sarana dan prasarana, pengelolaan data dan aset SD, 5. Pembinaan dan pengembangan system pengelolaan kelembagaan SD dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan kesiswaan, 6. Pelaksanaan evaluasi kinerja sekolah, dan 7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya. Yang seharusnya dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab oleh terdakwa selaku Kepala Bidang Pembinaan SD dalam Kegiatan Rehabilitasi Pembangunan Fisik  pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara T.A 2020 PERTAMA Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ATAU KEDUA Pasal11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya