Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2024/PN Bjm PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK 1.Ardiansyah
2.Erlina
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ardiansyah
2Erlina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 194.550.112,00
Petitum

 

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 194.550.112,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH RIBU SERATUS DUA BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 132.087.475,- ( SERATUS TIGA PULUH DUA JUTA DELAPAN PULUH TUJUH RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 60.672.964,- ( ENAM PULUH JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. 1.789.673,- ( SATU JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH TIGA), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

5.  Menyatakan Sah Dan berharga sita Jaminan (Coservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHGB 235 atas nama Ardiansyah Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak