Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
599/Pid.Sus/2024/PN Bjm SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H. Ahmad Zainal Alias Anang bin Zainuddin (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 599/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B -2307/ O.3.10 / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Zainal Alias Anang bin Zainuddin (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD ZAINAL Als ANANG Bin ZAINUDDIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Antasan Raden Gang Expres Rt.25 Rw.02 Kel. Teluk Tiram Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin tepatnya di sebuah rumah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa dihubungi oleh Saksi WAHYU NORANDA Als WAHYU Bin SADIKIN melalui aplikasi whatsapp dan berkata “Haji masih buka kah” lalu Terdakwa jawab “buka” selanjutnya Saksi WAHYU NORANDA Als WAHYU Bin SADIKIN memesan 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu lalu Saksi WAHYU NORANDA Als WAHYU Bin SADIKIN mengirimkan bukti transfer senilai Rp4.000.000 (empat juta rupiah) Terdakwa menghubungi Sdr. HAJI YADI (DPO) dengan maksud untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Saksi WAHYU NORANDA Als WAHYU Bin SADIKIN, lalu Terdakwa memberikan nomor telpon Saksi WAHYU NORANDA Als WAHYU Bin SADIKIN kepada Sdr. HAJI YADI.
  • Bahwa sekira pukul 21.30 wita Saksi AZHARIA YAHYA dan Saksi FAISAL RAMADHON, S.H. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Antasan Raden Gang Expres Rt.25 Rw.02 Kel. Teluk Tiram Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, tepatnya di rumah lalu menindaklanjuti informasi tersebut Saksi AZHARIA YAHYA dan Saksi FAISAL RAMADHON melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sesampainya disana Saksi AZHARIA YAHYA dan Saksi FAISAL RAMADHON  langsung melakukan penggrebekan ke tempat tersebut lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kantong narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,35 gram (berat bersih tanpa plastik klip), 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,09 gram (berat bersih tanpa plastik klip), 1 (satu) buah  pipet kaca, dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna bening di dalam 1 (satu) buah kotak plastik bening berukuran kecil tepatnya di atas lantai samping tempat tidur di ruang kamar rumah Saksi WAHYU NORANDA Als WAHYU Bin SADIKIN sedangkan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 3 (tiga) bungkus plastik klip merk Zip In dan Lips dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak merk Dior motif bunga warna hitam putih tepatnya di atas lantai samping tempat tidur di ruang kamar Saksi WAHYU NORANDA Als WAHYU Bin SADIKIN sedangkan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik merk Cocacola dan 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol kaca alkohol Cap Gajah ditemukan tepatnya diatas lantai samping tempat tidur di ruang kamar Saksi WAHYU NORANDA Als WAHYU Bin SADIKIN sedangkan 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna biru malam ditemukan di atas tempat tidur di ruang kamar Saksi WAHYU NORANDA Als WAHYU Bin SADIKIN Selanjutnya Saksi WAHYU NORANDA Als WAHYU Bin SADIKIN beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh keterangan dari Saksi WAHYU NORANDA Als WAHYU Bin SADIKIN bahwa 1 (satu) paket kantong narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,35 gram (berat bersih tanpa plastik klip) dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,09 gram (berat bersih tanpa plastik klip) tersebut didapat dengan cara membeli dari Terdakwa AHMAD ZAINAL Als ANANG;
  • Bahwa Terdakwa AHMAD ZAINAL Als ANANG mendapatkan untung dari harga narkotika yang dijual ke Saksi WAHYU NORANDA Als WAHYU Bin SADIKIN yaitu seharga Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), dimana dari uang hasil keuntungan Terdakwa tersebut, Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membayar hutang kepada Saksi WAHYU NORANDA Als WAHYU Bin SADIKIN dan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) nya belum ditransferkan  Saksi WAHYU NORANDA Als WAHYU Bin SADIKIN karena telah lebih dahulu tertangkap;
  • Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Surat nomor: LHU.109.K.05.16.24.0442 tertanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt ternyata sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 Mei 2024 yang ditandatangani oleh HADI SAPUTRA, S.H. selaku Yang Menimbang, WAHYU NORANDA Als WAHYU Bin SADIKIN selaku Tersangka, ANDHI PRASETYO, S.H. dan RAJA AL BANJARI selaku Penyidik Pembantu, FAISAL R., S.H. dan AZHARIA YAHYA selaku Saksi-saksi, terhadap 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu setelah ditimbang dengan seluruhnya 4,44 gram (berat bersih tanpa plastik klip), kemudian disisihkan 0,04 gram untuk diujikan ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tanpa seijin Menteri Kesehatan dan tanpa dilengkapi dokumen atau surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan;

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya