Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut ;
- Menyatakan demi hukum, bahwa Perjanjian Tanggal 03 Maret 2021 antara Penggugat dan Tergugat, adalah SAH dan mengikat sebagai undang-undang terhadap Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan demi hukum, bahwa Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat ;
- Memerintahkan kepada Tergugat agar segera melaksanakan kewajibannya yaitu membayar kewajiban Pokok yaitu sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah); sebagai bentuk kerugian materiil, dan membayar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagai bentuk kerugian inmateriil, sehingga total yang harus dibayar sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar rupiah); ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;
- Menetapkan satu unit rumah yang terletak di Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, dengan SHM No.3085 atas nama Ummu Febriana (istri dari Tergugat) adalah Hak Milik dari Penggugat; dan segera diserahkan kepada Penggugat tanpa alasan dan beban apapun juga;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang adil-adilnya (ex aequo et bono) dan patut menurut hukum. |