Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2024/PN Bjm NASIR,H. Direktur PT. WAHANA OTTOMITRA MUKTIARTHA. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NASIR,H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. ABDULLAH,S.H.NASIR,H.
Tergugat
NoNama
1Direktur PT. WAHANA OTTOMITRA MUKTIARTHA.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M E N G A D I L I

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau sebagian;
  2. Menyatakan adanya tindakan Pihak Tergugat dengan meminta dibayar uang denda keterlambatan, uang bunga berjalan, uang penalty 10% dan peritungan selisih uang cicilan perbulan selama 4 bulan, sebagaimana diuraikan dalam gugatan ini totalnya Rp. 102.306.790,- adalah sebagai perbuatan melawan hukum bagi Tergugat dan merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan dengan tidak menjelaskan uang biaya asuransi atas jaminan Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat jenis Furtoner dengan Nomor Polisi DA 323 NRM dan dibebankan membayarnya kepada Penggugat setiap bulan kepada pihak perusahan asuransi, adalah perbuatan melawan hukum bagi Tergugat.
  4. Menyatakan adanya tindakan Tergugat melaporkan ke Dit.Krimsus Polda Kal.Sel pada bulan September 2023 dengan tuduhan penipuan adalah dapat dikatagorikan perbuatan melawan hukum bagi Tergugat dan merugian secara Immateriil bagi diri Penggugat yang ditaksir Rp.1.000.000.000,-.
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan  kontrak antara Penggugat dengan Tergugat atas obyek kendaraan bermotor roda empat tersebut dalam gugatan ini.
  6. Menghukum Tergugat agar memberikan rician bunga uang keterlambatan dan uang iuran/polis asuransi dan uang tersebut yang sudah dibayar Penggugat kepada Tergugat selama ini harus dikembalikan kepada Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat membayar kerugian sebanyak Ro.1.000.000.000,- sebagai pengganti kerugian immaterial.
  8. Menyatakan benar menurut hukum atas obyek Jaminan Fidusia atau Perjanjian Pembiayaan berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat, jenis Furtoner dengan Nomor Polisi DA 323 NRM tidak didaftarkan oleh Tergugat sebagaimana layaknya menurut peraturan UU RI No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;
  9. Menyatakan tidak dibenarkan tindakan Tergugat dengan menyuruh orang lain mengambil secara paksa 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat, jenis Furtonir dengan Nomor Polisi DA 323 NRM dari tangan Penggugat.
  10. Menyatakan beralasan hukum bilamana Penggugat hanya membayar lunas Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) kepada Tergugat, dan sebaliknya Pihak Tergugat harus menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas 1 (satu) Unit jenis fortuner dengan Nomor Polisi DA 232 NRM.
  11. Membebankan biaya perkara seluruhnya dibebankan  kepada Tergugat.

Subsidar : Mohon putusan lain yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak