Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Bjm RIZKY HASANI PUTRA M.ANDRIE AGASI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIZKY HASANI PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Frendy Sutrisno Silaban,S.HRIZKY HASANI PUTRA
Tergugat
NoNama
1M.ANDRIE AGASI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 69.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum.
  3. Menyatakan surat perjanjian tertanggal 20 Oktober 2023 tersebut adalah sah secara hukum dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum.
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  6. Melakuan Sita Jaminan atas Harta Milik Tergugat yakni berupa :
    1. 1 (satu) bidang tanah yang telah berdiri bangunan rumah permanen yang terletak di Jalan Hikmah Banua, Komplek Hikmah Banua Asri, Nomor 34, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat;
    2. 1 (satu) unit mobil merek Honda, Type Jazz GE8 1.5 E AT (CKD), Nomor Polisi : DA1435TBB, Tahun 2013 warna orange atas nama Siti Norma milik Tergugat;
    3. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, Type F1C02N28L0 A/T, Nomor Polisi : DA6369BDB, Tahun 2018 warna hijau atas nama Eni Mufaridah milik Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat apabila Tergugat tidak mampu membayar kerugian Penggugat yakni sebesar Rp.69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap tersebut, maka Harta benda milik Tergugat yang ada maupun yang akan ada akan diajukan untuk disita dan akan dielang untuk membayar kerugian Penggugat melalui Pengadilan Negeri Banjarmasin.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak