Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.Sus/2024/PN Bjm Andri, S.H., M.H. 1.RUSMIN WARDANU Als KADIR (Alm)
2.FAISAL Als FAISAL Bin BAMBANG (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 301/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-1214/O.3.10/Enz.2/05/2024 tanggal 2 Mei
Penuntut Umum
NoNama
1Andri, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSMIN WARDANU Als KADIR (Alm)[Penahanan]
2FAISAL Als FAISAL Bin BAMBANG (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUS HARIYANTO, S.H., M.H.RUSMIN WARDANU Als KADIR Alm
2AGUS HARIYANTO, S.H., M.H.FAISAL Als FAISAL Bin BAMBANG Alm
Anak Korban
Dakwaan

--------------- Bahwa ia 1. Terdakwa RUSMIN WARDANU Als KAI Bin ABDUL KADIR

(alm) bersama-sama dan sepakat dengan 2. Terdakwa FAISAL Als FAISAL Bin BAMBANG (alm) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira jam 21.45 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Veteran Rt.20 Rw.02 No.- Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, para Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum tanpa seijin pihak yang berwenang memawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :                                                                                                                               

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Unit I Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa orang yang bernama RUSMIN WARDANU Als KAI (terdakwa 1) bisa menyediakan / mencarikan sabu-sabu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan atas kebenaran informasin tersebut yang langsung dipimpin Kanit Lidik I(satu) lalu saksi Brigadir ANNA MEIRINA, SH diperintahkan untuk melakukan penyamaran atau pembelian terselubung sesuai surat perintah tugas Under Cover Buy Nomor : Sprin.Gas / 01.a/ I / 2024 / Resnarkoba tanggal 25 Januari 2024 yang kemudian menghubungi terdakwa
    1. RUSMIN WARDANU untuk memesan sabu-sabu dan disanggupi terdakwa RUSMIN WARDANU serta disuruh untuk menemui terdakwa 1. RUSMIN WARDANU di rumahnya lalu saksi undercover buy bersama tim berangkat menuju tempat kejadian perkara dengan pembagian tugas masing-masing, setelah sampai dirumah terdakwa

1. RUSMIN WARDANU als Kai dan bertemu untuk minta dibelikan sabu-sabu sebanyak ½ (setangah) kantong atau sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) dan terdakwa 1 meminta uang tambahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah ) sebagai upah keuntungan setelah uang diserahkan lalu terdakwa 1. RUSMIN WARDANU als Kai masuk kedalam rumah dan masuk kedalam kamar menantunya terdakwa 2. FAISAL Als FAISAL Bin BAMBANG (alm) menyuruh dan memintanya untuk membelikan sabu-sabu kepada sdr. EMAN (daftar pencarian orang) dengan menyerahkan uang sebesar Rp.3.100.000,-(tiga juta seratus ribu rupiah) sebanyak ½ (setengah) kantong atau 2,5 (dua koma lima ) gram dan uang Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebagai upah membeli sabu yang mana dengan menggunakan Hanphone merk Poco sebagai alat untuk berkomunikasi mesan sabu-sabu , setelah itu terdakwa 2. FAISAL berangkat pergi menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi DA 6592 ABQ menuju tempat penjual sabu-sabu sdr. EMAN yang berada di Daerah Sungai Bakung Kabupaten Banjar dengan bertemu di pinggir jalan dimana terdakwa 2. FAISAL menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) dan sdr. EMAN menyerahkan sabu-sabu yang terbungkus kotak rokok bekas merk ESSE CHANGE warna hijau lalu terdakwa 2. FAISAL simpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan lalu pergi kembali ke rumahnya dan menyerahkan kotak rokok yang berisikan sabu-sabu kepada terdakwa 1. RUSMIN WARDANU dan menemui serta menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada pembeli , namun tiba-tiba datang beberapa anggota polisi berpakaian preman yang sudah mengawasi yakni saksi Aipda ARIF BUDIMAN, SM dan saksi Aipda HENDRA,SH melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap para terdakwa karena telah menjual atau perantara jual beli sabu kepada petugas yang melakukan under cover buy kemudian para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut .

  • Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa 1. RUSMIN WARDANU Als KAI Bin ABDUL KADIR (alm) berupa 1(satu) paket berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih (netto) 2,32 ( dua koma tiga dua) gram lalu diambil dan disisihkan sebagian sabu-sabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram dan dimasukan kedalam plastik klip untuk pemeriksaan secara laboratoris ke Labfor Cabang Surabaya , kemudian diambil dan disisihkan lagi sebagian sabu-sabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram lalu dimasukan kedalam plastik klip untuk pembuktian dipersidangan , sedangkan sisanya 1(satu) paket besiiskan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,10 (dua koma satu nol) gram untuk dimusnahkan.

 

  • Bahwa sesuai dengan surat dari Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin Nomor : R/ 11/I / 2024/ Resnarkoba tanggal 29 Januari 2024 perihal permohonan Pemeriksaan Laboratoris kepada Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan hasil Surat KABIDLABFOR KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Nomor : R/ 1290 / II / RES.9.5/ 2024/ Bidlabfor tanggal 15 Februari 2024 hal Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Narkotika dengan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB/ 01127/NNF/ 2024 tanggal 15 Februari 2024 dengan PEMERIKSAAN :

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MDS Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji konfirmasi

05189 / 2024 / NNF

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

 

KESIMPULAN :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :                                                                                              

 

= 05189 / 2024/ NNF; seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan ( (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

 

  • Bahwa para Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum tanpa seijin pihak yang berwenang memawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I jenis sabusabu.

 

--------- Perbuatan para terdakwa melakukan pemufakatan jahat membeli, menukar atau perantara jual beli sabu merupakan tindak pidana kejahatan Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika -----

Pihak Dipublikasikan Ya