Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.B/2024/PN Bjm Dewi Agustiany Andarini, S.H. 1.ARBAIN Als BAIN Bin SIBLI (Alm)
2.MUHAMMAD RIPANDI Als IPAN Bin RADIANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 296/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1187/O.3.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewi Agustiany Andarini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARBAIN Als BAIN Bin SIBLI (Alm)[Penahanan]
2MUHAMMAD RIPANDI Als IPAN Bin RADIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Azrina fradellaARBAIN Als BAIN Bin SIBLI (Alm)
2Azrina fradellaMUHAMMAD RIPANDI Als IPAN Bin RADIANSYAH
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------ Bahwa terdakwa I. ARBAIN alias BAIN Bin SIBLI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IFAN Bin RADIANSYAH, kesatu pada hari lupa tanggal lupa bulan Januari tahun 2024 sekitar jam 02.30 Wita, selanjutnya kedua pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu diantara bulan Januari sampai dengan bulan Februari tahun 2024, bertempat di  Jl. Ir. P. H. M. Noor No. 50 RT. 30 RW. 03 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan“, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada bulan Januari 2024 terdakwa I. ARBAIN alias BAIN mengajak terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IFAN untuk bersama-sama mengambil barang sesuatu berupa : kasur dakron lipat berbagai ukuran yang diletakkan diatas lemari di toko mebel milik saksi Hj. FATMAWATI Binti ARSIANSYAH.
  • Bahwa terdakwa I. ARBAIN alias BAIN Bin SIBLI berkata : “IPAN ADAKAH KAWAN YANG HANDAK MENUKAR KASUR LIPAT?” (IPAN ADAKAH TEMAN YANG MAU MEMBELI KASUR KIPAT?). Kemudian terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IFAN menjawab : “TUNGGU PANG AKU CARIKAN DAHULU” (TUNGGU SAYA CARIKAN). Selanjutnya terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IPAN menjual kasur lipat berbagai ukuran tersebut di aplikasi Facebook. Kemudian terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IFAN berkata : “ADA AI NIH” (ADA INI !). Kemudian terdakwa I. ARBAIN alias BAIN Bin SIBLI berkata : “AKU KAWA MEMASUKI TOKO MEBEL BU HAJI TUH, TUNGGUI AKU MASUK DAHULU” (SAYA BISA MEMASUKI TOKO MEBEL BU HAJI, TUNGGU SAYA MASUK DAHULU).
  • Bahwa para terdakwa merencanakan pencurian dan pembagian tugas. Kemudian terdakwa I. ARBAIN alias BAIN Bin SIBLI bertugas memasuki toko mebel milik saksi Hj. FATMAWATI Binti ARSIANSYAH dan mengambil barang-barang berupa : kasur dakron lipat berbagai ukuran dan lemari kaca tempat rokok. Sedangkan  terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IFAN Bin RADIANSYAH bertugas menunggu diluar toko mebel sambil menunggu diatas 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA Xeon warna hitam DA 6610 AAO. Selanjutnhya terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IFAN Bin RADIANSYAH bertugas menjual barang curian tersebut melalu aplikasi Facebook.
  • Setelah para terdakwa melihat situasi dan kondisi disekitar toko mebel milik saksi Hj. FATMAWATI sedang dalam keadaan sepi kemudian para terdakwa melaksanakan niatnya untuk mengambil barang sesuatu didalam toko mebel tersebut
  • Bahwa kesatu pada hari lupa tanggal lupa bulan Januari tahun 2024 sekitar jam 02.30 Wita bertempat di  Jl. Ir. P. H. M. Noor No. 50 RT. 30 RW. 03 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin terdakwa I. ARBAIN alias BAIN Bin SIBLI bersama-sama dengan terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IFAN Bin RADIANSYAH melaksanakan niatnya dengan cara : terdakwa I. ARBAIN alias BAIN Bin SIBLI bertugas masuk dalam toko mebel Hj. FATMAWATI dengan merangkak / merayap melalui celah-celah pagar kayu yang renggang / rusak. Setelah terdakwa I. ARBAIN alias BAIN Bin SIBLI berhasil masuk kedalam toko mebel. Kemudian terdakwa I. ARBAIN alias BAIN Bin SIBLI mengambil dengan tangannya barang-barang yang diletakkan diatas lemari kaca didalam toko mebel tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, yaitu :
  • 1 (satu) buah tikar rajut ukuran 4x3 seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • 2 (buah) kasur dakron lipat bulu ukuran 90 yang harga satuanya Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) total seharga Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah lemari kaca untuk kotak rokok Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa setelah terdakwa I. ARBAIN alias BAIN Bin SIBLI berhasil mengambil dan menguasai barang-barang tersebut diatas. Kemudian terdakwa I. ARBAIN alias BAIN Bin SIBLI menyerahkan kasur dakron lipat dan lemari kaca melalui celah pagar kayu yang sudah renggang / rusak kepada terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IFAN Bin RADIANSYAH yang bertugas menjaga diluar toko mebel.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I. ARBAIN alias BAIN Bin SIBLI bersama-sama dengan terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IFAN Bin RADIANSYAH kabur meninggalkan toko mebel Hj. FATMAWATI dengan mengendarai : 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA Xeon warna hitam DA 6610 AAO milik saksi NURUL HIDAYAH menuju rumah Terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IPAN Jl. Ir. P. H. M. Noor RT. 32 RW. 06 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin untuk selanjutnya dijual melalui Facebook.
  • Bahwa kedua pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 01.30 Wita, bertempat di Jl. Ir. P. H. M. Noor No. 50 RT. 30 RW. 03 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin terdakwa dengan kedua tangannya mengambil barang sesuatu yang diletakkan diatas lemari kaca didalam toko mebel tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu berupa :
  • 5 (lima) buah kasur dakron lipat bulu ukuran 120 yang harga satuanya @Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) total seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
  • 4 (empat) buah kasur dakron lipat ukuran 160 yang harga satuanya @Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) total seharga Rp.640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah)
  • 2 (dua) buah kasur dakron lipat bulu ukuran 160 yang harga satuanya @Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) total seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
  • 2 (dua) buah kasur dakron lipat bulu ukuran 120 yang harga satuanya @Rp.315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) total seharga Rp.630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah)
  • Bahwa setelah terdakwa I. ARBAIN alias BAIN Bin SIBLI bersama-sama dengan terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IFAN Bin RADIANSYAH berhasil mengambil dan menguasai barang-barang tersebut diatas kemudian para terdakwa kabur meninggalkan tempat kejadian dengan dengan mengendarai : 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA Xeon warna hitam DA 6610 AAO milik saksi NURUL HIDAYAH menuju rumah terdakwa I. di Jl. Ir. P. H. M. Noor RT. 32 RW. 06 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I. ARBAIN alias BAIN Bin SIBLI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IFAN Bin RADIANSYAH dalam mengambil barang sesuatu berupa : 13 (tiga belas) buah 5 (lima) buah kasur dakron lipat berbagai ukuran serta lemari kaca tempat rokok tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Hj. FATMAWATI Binti ARSIANSYAH.
  • Bahwa terdakwa I. ARBAIN alias BAIN Bin SIBLI bersama-sama dengan terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IFAN Bin RADIANSYAH melakukan pencurian dengan pemberatan secara berlanjut sebanyak 5 (lima) kali yang dimulai sejak bulan Januari sampai dengan Februari 2024.
  • Bahwa setelah mengetahui kejadian pencurian dengan pemberatan secara berlanjut melalui rekaman kamera CCTV pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 16.30 Wita saksi Hj. FATMAWATI Binti ARSIANSYAH melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan secara berlanjut tersebut ke Kepolisian Banjarmasin Barat.
  • Bahwa akhirnya petugas dari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar jam 15.50 Wita, terdakwa I. ARBAIN alias BAIN bertempat di Jl. Ir. P. H. M. Noor Gang Satria RT. 30 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan Terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IPAN Jl. Ir. P. H. M. Noor RT. 32 RW. 06 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin petugas dari Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat diantaranya : saksi AZHARIA YAHYA melakukan penangkapan terdakwa dan pada saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti berupa : kasur dakron lipat berbagai ukuran dan lemari kaca milik saksi Hj. FATMAWATI karena terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IPAN menjualnya melalui aplikasi Facebook.
  • Selanjutnya terdakwa dibawa oleh petugas Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
  • Bahwa barang-barang berupa : kasur dakron lipat berbagai ukuran berbagai ukuran dan lemari kaca tempat rokok tersebut adalah milik saksi Hj. FATMAWATI Binti ARSIANSYAH yang diperoleh dengan cara membeli di Toko Wijaya Raya di Pasar Sudimampir.
  • Bahwa terdakwa I. ARBAIN alias BAIN Bin SIBLI bersama-sama dengan terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IFAN Bin RADIANSYAH menjual barang sesuatu berupa : kasur dakron lipat berbagai ukuran melalui Facebook dengan harga kurang lebih Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan lemari kaca tempat rokok dijual seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian uang hasil penjualan barang curian dibagi oleh para terdakwa dan uangnya telah habis dipergunakan untuk keperluan para terdakwa
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengambil barang-barang tersebut diatas tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Hj. FATMAWATI Binti ARSIANSYAH adalah untuk dimiliki dan dijual..
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi Hj. FATMAWATI Binti ARSIANSYAH mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.3.480.000,- (tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).

 
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (2) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
 
SUBSIDAIR :
 

------------ Bahwa terdakwa I. ARBAIN alias BAIN Bin SIBLI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IFAN Bin RADIANSYAH, kesatu pada hari lupa tanggal lupa bulan Januari tahun 2024 sekitar jam 02.30 Wita, selanjutnya kedua pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu diantara bulan Januari sampai dengan bulan Februari tahun 2024, bertempat di  Jl. Ir. P. H. M. Noor No. 50 RT. 30 RW. 03 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Januari 2024 terdakwa I. ARBAIN alias BAIN mengajak terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IFAN untuk bersama-sama mengambil barang sesuatu berupa : kasur dakron lipat berbagai ukuran yang diletakkan diatas lemari di toko mebel milik saksi Hj. FATMAWATI Binti ARSIANSYAH.
  • Bahwa terdakwa I. ARBAIN alias BAIN Bin SIBLI berkata : “IPAN ADAKAH KAWAN YANG HANDAK MENUKAR KASUR LIPAT?” (IPAN ADAKAH TEMAN YANG MAU MEMBELI KASUR KIPAT?). Kemudian terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IFAN menjawab : “TUNGGU PANG AKU CARIKAN DAHULU” (TUNGGU SAYA CARIKAN). Selanjutnya terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IPAN menjual kasur lipat berbagai ukuran tersebut di aplikasi Facebook. Kemudian terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IFAN berkata : “ADA AI NIH” (ADA INI !). Kemudian terdakwa I. ARBAIN alias BAIN Bin SIBLI berkata : “AKU KAWA MEMASUKI TOKO MEBEL BU HAJI TUH, TUNGGUI AKU MASUK DAHULU” (SAYA BISA MEMASUKI TOKO MEBEL BU HAJI, TUNGGU SAYA MASUK DAHULU).
  • Bahwa para terdakwa merencanakan pencurian dan pembagian tugas. Kemudian terdakwa I. ARBAIN alias BAIN Bin SIBLI bertugas memasuki toko mebel milik saksi Hj. FATMAWATI Binti ARSIANSYAH dan mengambil barang-barang berupa : kasur dakron lipat berbagai ukuran dan lemari kaca tempat rokok. Sedangkan  terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IFAN Bin RADIANSYAH bertugas menunggu diluar toko mebel sambil menunggu diatas 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA Xeon warna hitam DA 6610 AAO. Selanjutnhya terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IFAN Bin RADIANSYAH bertugas menjual barang curian tersebut melalu aplikasi Facebook.
  • Setelah para terdakwa melihat situasi dan kondisi disekitar toko mebel milik saksi Hj. FATMAWATI sedang dalam keadaan sepi kemudian para terdakwa melaksanakan niatnya untuk mengambil barang sesuatu didalam toko mebel tersebut
  • Bahwa kesatu pada hari lupa tanggal lupa bulan Januari tahun 2024 sekitar jam 02.30 Wita bertempat di  Jl. Ir. P. H. M. Noor No. 50 RT. 30 RW. 03 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin terdakwa I. ARBAIN alias BAIN Bin SIBLI bersama-sama dengan terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IFAN Bin RADIANSYAH melaksanakan niatnya dengan cara : terdakwa I. ARBAIN alias BAIN Bin SIBLI bertugas masuk dalam toko mebel Hj. FATMAWATI dengan merangkak / merayap melalui celah-celah pagar kayu yang renggang / rusak. Setelah terdakwa I. ARBAIN alias BAIN Bin SIBLI berhasil masuk kedalam toko mebel. Kemudian terdakwa I. ARBAIN alias BAIN Bin SIBLI mengambil dengan tangannya barang-barang yang diletakkan diatas lemari kaca didalam toko mebel tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, yaitu :
  • 1 (satu) buah tikar rajut ukuran 4x3 seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • 2 (buah) kasur dakron lipat bulu ukuran 90 yang harga satuanya Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) total seharga Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah lemari kaca untuk kotak rokok Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa setelah terdakwa I. ARBAIN alias BAIN Bin SIBLI berhasil mengambil dan menguasai barang-barang tersebut diatas. Kemudian terdakwa I. ARBAIN alias BAIN Bin SIBLI menyerahkan kasur dakron lipat dan lemari kaca melalui celah pagar kayu yang sudah renggang / rusak kepada terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IFAN Bin RADIANSYAH yang bertugas menjaga diluar toko mebel.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I. ARBAIN alias BAIN Bin SIBLI bersama-sama dengan terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IFAN Bin RADIANSYAH kabur meninggalkan toko mebel Hj. FATMAWATI dengan mengendarai : 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA Xeon warna hitam DA 6610 AAO milik saksi NURUL HIDAYAH menuju rumah Terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IPAN Jl. Ir. P. H. M. Noor RT. 32 RW. 06 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin untuk selanjutnya dijual melalui Facebook.
  • Bahwa kedua pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 01.30 Wita, bertempat di Jl. Ir. P. H. M. Noor No. 50 RT. 30 RW. 03 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin terdakwa dengan kedua tangannya mengambil barang sesuatu yang diletakkan diatas lemari kaca didalam toko mebel tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu berupa :
  • 5 (lima) buah kasur dakron lipat bulu ukuran 120 yang harga satuanya @Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) total seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
  • 4 (empat) buah kasur dakron lipat ukuran 160 yang harga satuanya @Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) total seharga Rp.640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah)
  • 2 (dua) buah kasur dakron lipat bulu ukuran 160 yang harga satuanya @Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) total seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
  • 2 (dua) buah kasur dakron lipat bulu ukuran 120 yang harga satuanya @Rp.315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) total seharga Rp.630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah)
  • Bahwa setelah terdakwa I. ARBAIN alias BAIN Bin SIBLI bersama-sama dengan terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IFAN Bin RADIANSYAH berhasil mengambil dan menguasai barang-barang tersebut diatas kemudian para terdakwa kabur meninggalkan tempat kejadian dengan dengan mengendarai : 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA Xeon warna hitam DA 6610 AAO milik saksi NURUL HIDAYAH menuju rumah terdakwa I. di Jl. Ir. P. H. M. Noor RT. 32 RW. 06 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I. ARBAIN alias BAIN Bin SIBLI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IFAN Bin RADIANSYAH dalam mengambil barang sesuatu berupa : 13 (tiga belas) buah 5 (lima) buah kasur dakron lipat berbagai ukuran serta lemari kaca tempat rokok tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Hj. FATMAWATI Binti ARSIANSYAH.
  • Bahwa terdakwa I. ARBAIN alias BAIN Bin SIBLI bersama-sama dengan terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IFAN Bin RADIANSYAH melakukan pencurian dengan pemberatan secara berlanjut sebanyak 5 (lima) kali yang dimulai sejak bulan Januari sampai dengan Februari 2024.
  • Bahwa setelah mengetahui kejadian pencurian dengan pemberatan secara berlanjut melalui rekaman kamera CCTV pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 16.30 Wita saksi Hj. FATMAWATI Binti ARSIANSYAH melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan secara berlanjut tersebut ke Kepolisian Banjarmasin Barat.
  • Bahwa akhirnya petugas dari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar jam 15.50 Wita, terdakwa I. ARBAIN alias BAIN bertempat di Jl. Ir. P. H. M. Noor Gang Satria RT. 30 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan Terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IPAN Jl. Ir. P. H. M. Noor RT. 32 RW. 06 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin petugas dari Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat diantaranya : saksi AZHARIA YAHYA melakukan penangkapan terdakwa dan pada saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti berupa : kasur dakron lipat berbagai ukuran dan lemari kaca milik saksi Hj. FATMAWATI karena terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IPAN menjualnya melalui aplikasi Facebook.
  • Selanjutnya terdakwa dibawa oleh petugas Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
  • Bahwa barang-barang berupa : kasur dakron lipat berbagai ukuran berbagai ukuran dan lemari kaca tempat rokok tersebut adalah milik saksi Hj. FATMAWATI Binti ARSIANSYAH yang diperoleh dengan cara membeli di Toko Wijaya Raya di Pasar Sudimampir.
  • Bahwa terdakwa I. ARBAIN alias BAIN Bin SIBLI bersama-sama dengan terdakwa II. MUHAMMAD RIPANDI alias IFAN Bin RADIANSYAH menjual barang sesuatu berupa : kasur dakron lipat berbagai ukuran melalui Facebook dengan harga kurang lebih Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan lemari kaca tempat rokok dijual seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian uang hasil penjualan barang curian dibagi oleh para terdakwa dan uangnya telah habis dipergunakan untuk keperluan para terdakwa
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengambil barang-barang tersebut diatas tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Hj. FATMAWATI Binti ARSIANSYAH adalah untuk dimiliki dan dijual..
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi Hj. FATMAWATI Binti ARSIANSYAH mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.3.480.000,- (tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).

 
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5  KUHP juncto Pasal 65 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya