Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
385/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ernawati, SH ARIYADI PUTRA Als ARI BIN ARDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 385/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1415/O.3.10/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ernawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIYADI PUTRA Als ARI BIN ARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa  ARIYADI PUTRA AlsARI BIN ARDIANSYAH pada hari Seasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 12.45 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Kuin Utara Gang Hikmah Rt. 08 Rw. 001 Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin   memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula saat dilakukannya Operasi Penertiban Peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dan/atau produksi atau peredaran barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mana saksi Muhammad Kukuh Satrio, S.Sos dan saksi Ivan Haddar Maurist, S.Sos melakukan pemeriksaan di rumah terdakwa yang pada saat itu terdakwa sedang menyiapkan paket siap kirim berisikan jamu yang tidak memenuhi standar persyaratan yang mana paketan siapk irim tersebut adalah pesanan pembeli yang akan diambil oleh kurir jasa ekspedisi untuk diantar ke alamat pembeli.
    • Bahwa  setelah dilakukan pemeriksaan di rumah terdakwa ditemukan barang berupa 79 (tujuh puluh sembilan) macam obat bahan alam/jamu yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti : Super Jantan sebanyak 940 pack, Harimau Putih sebanyak 3100 blister, Urat Madu Black sebanyak 870 sachet,  Montalin sebanyak 780 sachet, 1 (satu) buah printer kecil, 6 (enam) roll kertas printer, 15 roll plastik srink, 4 (empat) buah buku nota penjualan, 25 (dua puluh lima) lembar nota penjualan, 18 (delapan belas) paket siap kirim berisi obat bahan alam / jamu ilegal, 1 (satu) buah head gun, 1 (satu) buah selaer, dan 116 lembar logo hologram.
    • Bahwa terdakwa memperoleh barang-barang atau sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan tersebut dengan cara membeli melalui Shopee yang dikirim dari daerah Cilacap Jawa Tengan dan selanjutnya terdakwa menjual barang-barang atau sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan tersebut baik secara online menggunakan aplikasi Shopee dengan akun bernama ”herbalkhasiatbanjarmasin” atau dengan menjual secara langsung kepada depot jamu seduh atau pedagang jamu di kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tanah Laut, kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tabalong, dan Kabupaten Balangan.
    • Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan dari penjualan  barang-barang atau sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan tersebut sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) sampai dengan Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) per bulan.
    • Bahwa seluruh obat bahan alam / jamu yaitu 79 macam obat bahan alami / jamu termasuk jamu dalam 18 paket siap kirim yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan tersebut, berdasarkan data Public Warning Obat Tradisional yang mengandung bahan kimia yang dikeluarkan oleh Badan POM telah terkonfirmasi sebanyak 15 (lima belas) macam jamu yaitu : Montalin, Urat Madu Black, Chang San, Ramuan Madura, Godong Ijo, Tangkur Ganas, Buaya Jantan, Kopi Bapak, Tawon Liar, Beruang Putih, Tawon, Wan Tong, Beruang Emas, Kopi Jantan dan Goro-Goro mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
    • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Banjarmasin Nomor : Ket.Prod/01/II/2024/BBPOM.BJM tanggal 27 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Plh. Kepala BBPOM di Banjarmasin Bambang Hery Purwanto,S.Farm,Apt menerangkan bahwa seluruh sediaan farmasi yang disita sebagaimana dalam daftar barang bukti yang disita adalah tidak memiliki perizinan berusaha / tidak memiliki izin edar / ilegal, sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha /tidak memiliki izin edar / ilegal / adalah sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan, berdasarkan database Public Warning Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang dikeluarkan oleh Badan POM, terdapat beberapa sediaan farmasi dalam daftar barang bukti yang disita terkonfirmasi mengandung Bahan Kimia Obat.
    • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Anna Yulisbeth Simangunsong, S.Farm,Apt. menyatakan bahwa barang bukti yang disita masuk dalam golongan sediaan farmasi berupa Jamu atau Obat Tradisional atau Obat Bahan Alam yaitu barang bukti No. 1 SUPER JANTAN sampai dengan barang bukti No. 79. BULLWHIP ENLARGE PILL termasuk paket siap kirim juga berisikan sediaan farmasi tersebut. Barang bukti tersebut tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan karena seluruh sediaan farmasi tersebut ilegal karena tidak memiliki perizinan berusaha atau izin edar dan terdapat 15 macam barang bukti yang mengmdung Bahan Kimia Obat sehingga melanggar ketentuan yaitu memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

------- Perbuatan  Terdakwa  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.--

 

 

 

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa  ARIYADI PUTRA AlsARI BIN ARDIANSYAH pada hari Seasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 12.45 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Kuin Utara Gang Hikmah Rt. 08 Rw. 001 Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin  “. dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal  138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula saat dilakukannya Operasi Penertiban Peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dan/atau produksi atau peredaran barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mana saksi Muhammad Kukuh Satrio, S.Sos dan saksi Ivan Haddar Maurist, S.Sos melakukan pemeriksaan di rumah terdakwa yang pada saat itu terdakwa sedang menyiapkan paket siap kirim berisikan jamu yang tidak memenuhi standar persyaratan yang mana paketan siap kirim tersebut adalah pesanan pembeli yang akan diambil oleh kurir jasa ekspedisi untuk diantar ke alamat pembeli.
    • Bahwa  setelah dilakukan pemeriksaan di rumah terdakwa ditemukan barang berupa 79 (tujuh puluh sembilan) macam obat bahan alam/jamu yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti : Super Jantan sebanyak 940 pack, Harimau Putih sebanyak 3100 blister, Urat Madu Black sebanyak 870 sachet,  Montalin sebanyak 780 sachet, 1 (satu) buah printer kecil, 6 (enam) roll kertas printer, 15 roll plastik srink, 4 (empat) buah buku nota penjualan, 25 (dua puluh lima) lembar nota penjualan, 18 (delapan belas) paket siap kirim berisi obat bahan alam / jamu ilegal, 1 (satu) buah head gun, 1 (satu) buah selaer, dan 116 lembar logo hologram.
    • Bahwa terdakwa memperoleh barang-barang atau sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan tersebut dengan cara membeli melalui Shopee yang dikirim dari daerah Cilacap Jawa Tengan dan selanjutnya terdakwa menjual barang-barang atau sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan tersebut baik secara online menggunakan aplikasi Shopee dengan akun bernama ”herbalkhasiatbanjarmasin” atau dengan menjual secara langsung kepada depot jamu seduh atau pedagang jamu di kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tanah Laut, kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tabalong, dan Kabupaten Balangan.
    • Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan dari penjualan  barang-barang atau sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan tersebut sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) sampai dengan Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) per bulan.
    • Bahwa seluruh obat bahan alam / jamu yaitu 79 macam obat bahan alami / jamu termasuk jamu dalam 18 paket siap kirim yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan tersebut, berdasarkan data Public Warning Obat Tradisional yang mengandung bahan kimia yang dikeluarkan oleh Badan POM telah terkonfirmasi sebanyak 15 (lima belas) macam jamu yaitu : Montalin, Urat Madu Black, Chang San, Ramuan Madura, Godong Ijo, Tangkur Ganas, Buaya Jantan, Kopi Bapak, Tawon Liar, Beruang Putih, Tawon, Wan Tong, Beruang Emas, Kopi Jantan dan Goro-Goro mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
    • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Banjarmasin Nomor : Ket.Prod/01/II/2024/BBPOM.BJM tanggal 27 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Plh. Kepala BBPOM di Banjarmasin Bambang Hery Purwanto,S.Farm,Apt menerangkan bahwa seluruh sediaan farmasi yang disita sebagaimana dalam daftar barang bukti yang disita adalah tidak memiliki perizinan berusaha / tidak memiliki izin edar / ilegal, sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha /tidak memiliki izin edar / ilegal / adalah sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan, berdasarkan database Public Warning Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang dikeluarkan oleh Badan POM, terdapat beberapa sediaan farmasi dalam daftar barang bukti yang disita terkonfirmasi mengandung Bahan Kimia Obat.
    • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Anna Yulisbeth Simangunsong, S.Farm,Apt. menyatakan bahwa barang bukti yang disita masuk dalam golongan sediaan farmasi berupa Jamu atau Obat Tradisional atau Obat Bahan Alam yaitu barang bukti No. 1 SUPER JANTAN sampai dengan barang bukti No. 79. BULLWHIP ENLARGE PILL termasuk paket siap kirim juga berisikan sediaan farmasi tersebut. Barang bukti tersebut tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan karena seluruh sediaan farmasi tersebut ilegal karena tidak memiliki perizinan berusaha atau izin edar dan terdapat 15 macam barang bukti yang mengmdung Bahan Kimia Obat sehingga melanggar ketentuan yaitu memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang—Undang Nomor 17 Tahun 2023  tentang Kesehatan.---------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya