3.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 155.322.585,- ( SERATUS LIMA PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS DUA PULUH DUA RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 121.008.940,- ( SERATUS DUA PULUH SATU JUTA DELAPAN RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH ) ditambah bunga sebesar 34.313.645,- ( TIGA PULUH EMPAT JUTA TIGA RATUS TIGA BELAS RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|