Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G.S/2024/PN Bjm PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO) TBK 1.ABDI MUTTAQIN
2.NOORHANAH, HJ
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDI MUTTAQIN
2NOORHANAH, HJ
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 252.071.383,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. Rp.252.071.383,- ( DUA RATUS LIMA PULUH DUA JUTA TUJUH PULUH SATU RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 169,948,166,- (SERATUS ENAM PULUH SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU SERATUS ENAM PULUH ENAM Rupiah), ditambah bunga sebesar 82,123,217,- (DELAPAN PULUH DUA JUTA SERATUS DUA PULUH TIGA RIBU DUA RATUS Rupiah), ditambah pinalty sebesar -.- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 908 atas nama Abdi Muttaqin dan Noorhanah berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak