Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.S/2020/PN Bjm FAHRIN AMRULLAH,SH, MH BAHRUL ILMI Als BAHRUL Bin ALM. ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 13/Pid.S/2020/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan PDM- /BJRMS/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRIN AMRULLAH,SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRUL ILMI Als BAHRUL Bin ALM. ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

 

---------Bahwa terdakwa BAHRUL ILMI Als BAHRUL Bin ALM. ABDULLAH pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 skp. 04.30 Wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 di perairan Sungai Tanah Merah Ds. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu tepatnya di dermaga PT. PELITA BATULICIN BERSUJUD, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP sehingga yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya adalah Pengadilan Negeri Banjarmasin, melakukan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin usaha pengangkutan, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---

 

Bahwa saksi ALIANSYAH Als ALI Bin MAPIARE (terdakwa yang diajukan dalam berkas perkara secara terpisah) selaku pemilik kapal KM. CAHAYA RAHMAT menghubungi terdakwa selaku nakhoda kapal KM. CAHAYA RAHMAT meminta kepada  terdakwa untuk mendatangi kapal Tagbout yang menjual BBM jenis solar yang berlayar di perairan Pagatan Kab. Tanah Bumbu
Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 skp. 24.00 Wita terdakwa melihat kapal Tagbout yang dimaksud lalu terdakwa merapatkan kapal KM. CAHAYA RAHMAT di sebelah kanan kapal Tagbout yang tidak di ketahui namanya lagi berlayar lalu terdakwa menyiapkan alat alkon berikut selang guna melakukan pemindahan BBM jenis solar dari tangki BBM kapal tagbout ke tangki kargo muatan BBM jenis solar kapal  KM. CAHAYA RAHMAT sebanyak +8.000 L (delapan ribu liter).
Bahwa setelah terdakwa selaku nahkoda kapal KM. CAHAYA RAHMAT selesai memuat solar sebanyak +8.000 L (delapan ribu liter) ke dalam tangki kargo muatan kapal KM. CAHAYA RAHMAT, saksi ALIANSYAH Als ALI Bin MAPIARE menghubungi lagi terdakwa melalui telephon seluler /Hp untuk meminta kembali ke tempat pangkalan PT. PELITA BATULICIN BERSUJUD yang berada di  perairan Sei Tanah Merah  Desa Batulicin  Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu untuk melakukan pembongkaran muatan BBM jenis solar yang berada dikapal  KM. CAHAYA RAHMAT tersebut selanjutnya terdakwa telah membawa solar sebanyak +8.000 L (delapan ribu liter) yang berada dalam tangki muatan kapal KM. CAHAYA RAHMAT menuju pangkalan PT. PELITA BATULICIN BERSUJUD namun pada saat persiapan melakukan pembongkaran muatan BBM solar dikapal KM CAHAYA RAHMAT di pangkalan PT. PELITA BATULICIN BERSUJUD telah dilakukan pemeriksaan oleh saksi SURYONO, S.H., M.H, saksi INDRA dan saksi MUHAMMAD HIDAYATULLAH, S.H anggota Polairud Polda Kalsel dan ditemukan  pada tangki penyimpanan kapal KM. CAHAYA RAHMAT ditemukan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak kurang lebih +8.000 L (delapan ribu liter)  tanpa memiliki surat ijin usaha pengangkutan dari pemerintah.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b Jo pasal  23 ayat (2) huruf b UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI.-------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

---------Bahwa terdakwa BAHRUL ILMI Als BAHRUL Bin ALM. ABDULLAH bersama-sama dengan saksi ALIANSYAH Als ALI Bin MAPIARE (terdakwa yang diajukan dalam berkas perkara secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 skp. 04.30 Wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 di perairan Sungai Tanah Merah Ds. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu tepatnya di dermaga PT. PELITA BATULICIN BERSUJUD, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP sehingga yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya adalah Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin usaha niaga, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---

Bahwa saksi ALIANSYAH Als ALI Bin MAPIARE (terdakwa yang diajukan dalam berkas perkara secara terpisah) selaku pemilik kapal KM. CAHAYA RAHMAT menghubungi terdakwa selaku nakhoda kapal KM. CAHAYA RAHMAT meminta kepada  terdakwa untuk mendatangi kapal Tagbout yang menjual BBM jenis solar yang berlayar di perairan Pagatan Kab. Tanah Bumbu
Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 skp. 24.00 Wita terdakwa melihat kapal Tagbout yang dimaksud lalu terdakwa merapatkan kapal KM. CAHAYA RAHMAT di sebelah kanan kapal Tagbout yang tidak di ketahui namanya lagi berlayar lalu terdakwa menyiapkan alat alkon berikut selang guna melakukan pemindahan BBM jenis solar dari tangki BBM kapal tagbout ke tangki kargo muatan BBM jenis solar kapal  KM. CAHAYA RAHMAT sebanyak +8.000 L (delapan ribu liter).
Bahwa setelah terdakwa selaku nahkoda kapal KM. CAHAYA RAHMAT selesai memuat solar sebanyak +8.000 L (delapan ribu liter) ke dalam tangki kargo muatan kapal KM. CAHAYA RAHMAT, saksi ALIANSYAH Als ALI Bin MAPIARE menghubungi lagi terdakwa melalui telephon seluler /Hp untuk meminta kembali ke tempat pangkalan PT. PELITA BATULICIN BERSUJUD yang berada di  perairan Sei Tanah Merah  Desa Batulicin  Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu untuk melakukan pembongkaran muatan BBM jenis solar yang berada dikapal  KM. CAHAYA RAHMAT tersebut selanjutnya terdakwa telah membawa solar sebanyak +8.000 L (delapan ribu liter) yang berada dalam tangki muatan kapal KM. CAHAYA RAHMAT menuju pangkalan PT. PELITA BATULICIN BERSUJUD dan saksi ALIANSYAH Als ALI akan menjual solar tersebut di pangkalan PT. PELITA BATULICIN BERSUJUD dengan harga per liter sebesar Rp.6.500,- namun pada saat persiapan melakukan pembongkaran muatan BBM solar dikapal KM CAHAYA RAHMAT di pangkalan PT. PELITA BATULICIN BERSUJUD telah dilakukan pemeriksaan oleh saksi SURYONO, S.H., M.H, saksi INDRA dan saksi MUHAMMAD HIDAYATULLAH, S.H anggota Polairud Polda Kalsel dan ditemukan  pada tangki penyimpanan kapal KM. CAHAYA RAHMAT ditemukan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak kurang lebih +8.000 L (delapan ribu liter)  tanpa memiliki surat ijin usaha niaga dari pemerintah.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf d Jo pasal  23 ayat (2) huruf d UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya