Dakwaan |
Pertama
Primair
----------- Bahwa terdakwa NOR RIFKI Als BONET BIN (Alm) JULKIFLI pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggiran Sungai Alalak tepatnya di jalan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa bermula saat terdakwa berada di rumah saksi Alfian Als Dodo Bin Umar terdakwa, selanjutnya anggota kepolisian dari direktorat Polairud melakukan under cover buy menghubungi saksi tedakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu uta rupiah).
- Bahwa setelah terdakwa mendapat pesanan pembelian sabu senilai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), kemudian terdakwa menghubungi Sdr. Restu (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa ditemani oleh saksi Alfian Als Dodo Bin Umar pergi menemui Sdr. Restu untuk mengambil pesanan pembelian sabu tersebut.
- Bahwa setelah bertemu dengan Restu, terdakwa menyerahkan uang pembelian 1 (satu) paket sabu sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Sdr. Restu dan yang selanjutnya terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu dari Sdr. Restu dan selanjutnya memasukkannya ke dalam jok sepeda motor.
- Bahwa pada saat terdakwa dan saksi Alfian Als Dodo Bin Umar akan meninggalkan tempat, terdakwa dan saksi Alfian Als Dodo Bin Umar diamankan oleh saksi Muhammad Nizar dan saksi Setyo Adhy Wicaksono.
- Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
- Berdasarkan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor ; LHU.109.K.05.16.24.0084 tanggal 30 Januari 2024 pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk tidak berwarna dan tidak berbau mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa NOR RIFKI Als BONET BIN (Alm) JULKIFLI pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggiran Sungai Alalak tepatnya di jalan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula saat terdakwa berada di rumah saksi Alfian Als Dodo Bin Umar terdakwa, selanjutnya anggota kepolisian dari direktorat Polairud melakukan under cover buy menghubungi saksi tedakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu uta rupiah).
- Bahwa setelah terdakwa mendapat pesanan pembelian sabu senilai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), kemudian terdakwa menghubungi Sdr. Restu (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa ditemani oleh saksi Alfian Als Dodo Bin Umar pergi menemui Sdr. Restu untuk mengambil pesanan pembelian sabu tersebut.
- Bahwa setelah bertemu dengan Restu, terdakwa menyerahkan uang pembelian 1 (satu) paket sabu sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Sdr. Restu dan yang selanjutnya terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram berat bersih 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dari Sdr. Restu dan selanjutnya memasukkannya ke dalam jok sepeda motor.
- Bahwa pada saat terdakwa dan saksi Alfian Als Dodo Bin Umar akan meninggalkan tempat, terdakwa dan saksi Alfian Als Dodo Bin Umar diamankan oleh saksi Muhammad Nizar dan saksi Setyo Adhy Wicaksono.
- Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
- Berdasarkan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor ; LHU.109.K.05.16.24.0084 tanggal 30 Januari 2024 pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk tidak berwarna dan tidak berbau mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------
DAN
KEDUA :
Bahwa terdakwa NOR RIFKI Als BONET BIN (Alm) JULKIFLI ALFIAN Als DODO BIN UMAR bersama saksi ALFIAN Als DODO BIN UMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggiran Sungai Alalak tepatnya di jalan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula dari terdakwa yang membeli 1 (satu) paket sabu, selanjutnya terdakwa ke rumah saksi Alfian Als Dodo Bin Umar untuk menggunakan/ mengkonsumsi sabu-sabu bersama saksi Alfian Als Dodo Bin Umar.
- Bahwa terdakwa bersama saksi Alfian Als Dodo Bin Umar, Sdr Restu (masuk dalam Daftar Pencarian Oang), mempersiapkan peralatan untuk menggunakan/mengkonsumsi sabu-sabu tesebut berupa bong dari botol plastik air mineral Aqua, pipet kaca dan korek api gas , selanjutnya 1 (satu) paket narkotika dibuka dan bong dari botol plastik air mineral aqua diisi air putih dihubungkan dengan pipet kaca, selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca selanjutnya dibakar dengan menggunakan korek api gas .
- Bahwa setelah peralatan siap, selanjutnya terdakwa menghisap pipet yang telah berisi narkotika jenis sabu dengan cara dibakar dan asap dari pembakaran tersebut terdajwa masukkan ke dalam mulut seperti merokok dan kemudian dihisap secara bergantian antara terdakwa, saksi Alfian Als Dodo Bin Umar dan Sdr. Restu.
- Bahwa terdakwa dalam menggunakan/mengkonsumsi shabu-shabu tersebut tidak memilki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine yang ditandatangani oleh dr. Ubaidillah selaku Kabiddokes Polda Kalimantan Selatan menerangkanbahwa pemeriksaan urine atas nama terdakwa Nor Rifki Als Bonet Bin (Alm) Julkifli didapatkan hasil Metampethamine reaktif positif)
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) butir a Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------
|