Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
487/Pid.B/2024/PN Bjm | SYAMSUL ARIFIN, SH | Muhammad Sahri Ramadani Alias Madan bin Mukrani | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 487/Pid.B/2024/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1978/O.3.10/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SAHRI RAMADANI Als MADAN Bin MUKRANI pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 skj. 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Mahligai Permai Rt. 28 Rw. 02 Kel. Sungai Lulut Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian, yaitu terhadap korban SYAHRUJI, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut :
tengah berkumpul di simpang empat pemurus yang tidak jauh dari tempat terdakwa minum minuman keras,dimana terdakwa mendengar bahwa saksi MUHAMMAD KHOIRIL WAFA telah dipukul oleh saksi ALIFIA ADAM Als ADAM Bin (Alm) SYAHRUJI dan teman-teman terdakwa tersebut berniat mendatangi rumah kediaman saksi ALIFIA ADAM Als ADAM Bin (Alm) SYAHRUJI di Jl. Mahligai Permai Rt. 28 Rw. 02 Kel. Sungai Lulut Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, mendengar hal tersebut terdakwa berinisiatif pulang dan mengambil:
yang terdakwa selipkan ke bagian belakang pinggang terdakwa lalu mengikuti rombongan teman-temannya tersebut menuju rumah saksi ALIFIA ADAM Als ADAM Bin (Alm) SYAHRUJI, sesampainya di kediaman saksi ALIFIA ADAM Als ADAM Bin (Alm) SYAHRUJI tersebut pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 skj. 01.00 wita, saksi MUHAMMAD KHOIRIL WAFA mengetuk pintu rumah dengan posisi saksi MUHAMMAD HIDAYAT berada dibelakangnya, kemudian pintu dibuka oleh orang tua saksi ALIFIA ADAM yaitu Korban SYAHRUJI dimana saksi MUHAMMAD KHOIRIL WAFA menanyakan “MANA ADAM” dan dijawab oleh korban SYAHRUJI bahwa yang bersangkutan tidak ada dirumah namun tiba-tiba dari belakang saksi MUHAMMAD KHOIRIL WAFA dan saksi MUHAMMAD HIDAYAT terdakwa datang dan mencabut senjata tajam yang telah dibawanya dari pinggang bagian belakang dan menusukkannya dengan posisi berhadapan dalam jarak kurang lebi 1 (satu) meter ke arah perut sebelah kiri korban SYAHRUJI sebanyak 1 (satu) kali, dan korban SYAHRUJI sempat berteriak “ADUH” lalu langsung menutup pintu dan oleh saksi MARIO ERLANGGA Bin SYAHRUJI koban langsung disuruh masuk kedalam rumah sementara terdakwa langsung melarikan diri;
II. Pemeriksaan Fisik Luar :
Bahwa setelah pulang dari RS Bhayangkara tersebut korban SYAHRUJI tidak dapat melakukan aktifitas dan hanya berbaring dirumah menahan kesakitan karena luka tusuk yang dialaminya, hingga keesokan harinya pada hari senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar jam 05.00 Wita korban SYAHRUJI meninggal dunia dirumah sebagaimana SURAT KEMATIAN Nomor : 472.12/ 0030/ KSL / 2024 tertanggal 13 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh KELURAHAN SUNGAI LULUT dan ditandatangani oleh RUSIHAN, A.Md selaku Sekretaris Lurah Sungai Lulut.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. ----------------------------------------------------
SUBSIDAIR --------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SAHRI RAMADANI Als MADAN Bin MUKRANI pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 skj. 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Mahligai Permai Rt. 28 Rw. 02 Kel. Sungai Lulut Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan penganiayaan, yaitu terhadap korban SYAHRUJI, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut :
tengah berkumpul di simpang empat pemurus yang tidak jauh dari tempat terdakwa minum minuman keras,dimana terdakwa mendengar bahwa saksi MUHAMMAD KHOIRIL WAFA telah dipukul oleh saksi ALIFIA ADAM Als ADAM Bin (Alm) SYAHRUJI dan teman-teman terdakwa tersebut berniat mendatangi rumah kediaman saksi ALIFIA ADAM Als ADAM Bin (Alm) SYAHRUJI di Jl. Mahligai Permai Rt. 28 Rw. 02 Kel. Sungai Lulut Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, mendengar hal tersebut terdakwa berinisiatif pulang dan mengambil:
yang terdakwa selipkan ke bagian belakang pinggang terdakwa lalu mengikuti rombongan teman-temannya tersebut menuju rumah saksi ALIFIA ADAM Als ADAM Bin (Alm) SYAHRUJI, sesampainya di kediaman saksi ALIFIA ADAM Als ADAM Bin (Alm) SYAHRUJI tersebut pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 skj. 01.00 wita, saksi MUHAMMAD KHOIRIL WAFA mengetuk pintu rumah dengan posisi saksi MUHAMMAD HIDAYAT berada dibelakangnya, kemudian pintu dibuka oleh orang tua saksi ALIFIA ADAM yaitu Korban SYAHRUJI dimana saksi MUHAMMAD KHOIRIL WAFA menanyakan “MANA ADAM” dan dijawab oleh korban SYAHRUJI bahwa yang bersangkutan tidak ada dirumah namun tiba-tiba dari belakang saksi MUHAMMAD KHOIRIL WAFA dan saksi MUHAMMAD HIDAYAT terdakwa datang dan mencabut senjata tajam yang telah dibawanya dari pinggang bagian belakang dan menusukkannya dengan posisi berhadapan dalam jarak kurang lebi 1 (satu) meter ke arah perut sebelah kiri korban SYAHRUJI sebanyak 1 (satu) kali, dan korban SYAHRUJI sempat berteriak “ADUH” lalu langsung menutup pintu dan oleh saksi MARIO ERLANGGA Bin SYAHRUJI koban langsung disuruh masuk kedalam rumah sementara terdakwa langsung melarikan diri;
II. Pemeriksaan Fisik Luar :
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |