Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Bjm NURUL HIDAYAH PT. KARET MANTAB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURUL HIDAYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1hairatunnisa,SHNURUL HIDAYAH
Tergugat
NoNama
1PT. KARET MANTAB
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARMASIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik No.02719, tanggal 23 November 2017, Surat Ukur No. 00730/Kuin Cerucuk/2017, tanggal 14 September 2017, atas nama Nurul Hidayah (Penggugat)
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang masih mempertahankan eks Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4 atas nama Ho Hariaty / Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mempertahankan hak atas eks SHGB No.4 atas nama Ho Hariaty / Tergugat karena sudah berakhir haknya tanggal 8 Juni 2005;
  6. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat eks Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4 atas nama Ho. Hariaty / Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat mengembalikan Eks Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4 atas nama Ho Hariaty / Tergugat tersebut kepada Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin);
  8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
  9. Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta untuk dilaksanakan walaupun Tergugat Verzet, banding atau kasasi;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak