Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik No.02719, tanggal 23 November 2017, Surat Ukur No. 00730/Kuin Cerucuk/2017, tanggal 14 September 2017, atas nama Nurul Hidayah (Penggugat)
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang masih mempertahankan eks Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4 atas nama Ho Hariaty / Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mempertahankan hak atas eks SHGB No.4 atas nama Ho Hariaty / Tergugat karena sudah berakhir haknya tanggal 8 Juni 2005;
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat eks Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4 atas nama Ho. Hariaty / Tergugat;
- Menghukum Tergugat mengembalikan Eks Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4 atas nama Ho Hariaty / Tergugat tersebut kepada Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin);
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta untuk dilaksanakan walaupun Tergugat Verzet, banding atau kasasi;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |