Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2024/PN Bjm ASTUTI PRATIWI. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASTUTI PRATIWI.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon (ASTUTI PRATIWI) sebagai Wali dari anak kandung pemohon: yang masih dibawah umur, untuk melakukan perbuatan hukum untuk kepentingan anak Pemohon (SHAFIRA IHSANA NAZHIRA) ;
  3. Menetapkan Memberikan ijin kepada Pemohon melakukan perbuatan hukum mewakili anak kandung Pemohon (SHAFIRA IHSANA NAZHIRA), untuk Menjual atas sertipikat: Sebidang tanah
  4. seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi), terletak di Kelurahan Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Propinsi Jawa Timur, beralaskan Sertipikat Hak Milik Nomor : 04441;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;
  6. Atau jika Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang semestinya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak