Dakwaan |
Pertama :
----------Bahwa mereka terdakwa 1. MUHAMMAD REZA Als REZA Bin ABDUL GHANI (Alm) dan terdakwa 2. ABDILLAH Als ABDI Als DULAH Bin ZULKIFLI (Alm) bersama-sama saksi MUHAMMAD JAINI Als UJAY Als OM IJAY Bin MUHAMMAD ZAINUDIN (Alm) dan saksi ZAKARIA Als ZAKA Bin H. SUKRI (Alm) (disidangkan dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat didepan kos PPM yang beralamat di komplek Bunyamin Permai I Ray 4 No. 18 Rt/Rw 14 / 01 Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, mengingat tempat mereka terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa 1. MUHAMMAD REZA Als REZA Bin ABDUL GHANI (Alm) ketika sedang beristirahat ditempat kontrakan Sdr. NADILA, kemudian Sdr. NADILA mengatakan kepada terdakwa 1. MUHAMMAD REZA Als REZA Bin ABDUL GHANI (Alm) bahwa saksi MUHAMMAD JAINI Als UJAY Als OM IJAY Bin MUHAMMAD ZAINUDIN (Alm) (disidangkan dalam penuntutan terpisah) ingin membeli sabu untuk dikonsumsi bersama-sama dan waktu itu Sdr. NADILA menanyakan kepada terdakwa 1. MUHAMMAD REZA Als REZA Bin ABDUL GHANI (Alm) apakah mengetahui tempat orang menjual sabu dan saat itu terdakwa 1. MUHAMMAD REZA Als REZA Bin ABDUL GHANI (Alm) menjawab tidak tahu dan setelah itu terdakwa 1. MUHAMMAD REZA Als REZA Bin ABDUL GHANI (Alm) menghubungi terdakwa 2. ABDILLAH Als ABDI Als DULAH Bin ZULKIFLI (Alm) dan menanyakan apakah bisa membelikan sabu dan waktu itu terdakwa 2. ABDILLAH Als ABDI Als DULAH Bin ZULKIFLI (Alm) menanyakan untuk siapa dan kemudian terdakwa 1. MUHAMMAD REZA Als REZA Bin ABDUL GHANI (Alm) menjawab untuk dikonsumsi oleh saksi MUHAMMAD JAINI Als UJAY Als OM IJAY Bin MUHAMMAD ZAINUDIN (Alm) bersama-sama Sdr. NADILA dan Sdr. DINA dan terdakwa 1. MUHAMMAD REZA Als REZA Bin ABDUL GHANI (Alm) menyuruh terdakwa 2. ABDILLAH Als ABDI Als DULAH Bin ZULKIFLI (Alm) agar mendatangi ketempat kontrakan Sdr. NADILA dan sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa 2. ABDILLAH Als ABDI Als DULAH Bin ZULKIFLI (Alm) datang ke kontrakan Sdr. NADILA namun waktu itu Sdr. NADILA tidak berrada ditempat karena mendatangi ketempat kos PPM saksi MUHAMMAD JAINI Als UJAY Als OM IJAY Bin MUHAMMAD ZAINUDIN (Alm) yang beralamat di komplek Bunyamin Permai I Ray 4 No. 18 Rt/Rw 14 / 01 Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dan setelah itu mereka terdakwa juga mendatangi ke kos tersebut.
- Bahwa setelah mereka terdakwa berada di kos PPM saksi MUHAMMAD JAINI Als UJAY Als OM IJAY Bin MUHAMMAD ZAINUDIN (Alm) kemudian saksi MUHAMMAD JAINI Als UJAY Als OM IJAY Bin MUHAMMAD ZAINUDIN (Alm) minta dibelikan sabu kepada terdakwa 2. ABDILLAH Als ABDI Als DULAH Bin ZULKIFLI (Alm) dengan cara mentranfer uang pembelian sabu sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BCA milik terdakwa 2. ABDILLAH Als ABDI Als DULAH Bin ZULKIFLI (Alm) dan setelah itu mereka terdakwa sama-sama berangkat untuk mendatangi ketempat saksi ZAKARIA Als ZAKA Bin H. SUKRI (Alm) (disidangkan dalam penuntutan terpisah) yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari Gang H. Abdul Sukur No. 3 Rt/Rw 007 Kelurahan Pekapuran Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan setelah mereka terdakwa sampai ditempat tersebut waktu itu yang membeli 1 (satu) paket sabu kepada saksi ZAKARIA Als ZAKA Bin H. SUKRI (Alm) adalah terdakwa 2. ABDILLAH Als ABDI Als DULAH Bin ZULKIFLI (Alm) seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan setelah mereka terdakwa mendapatkan sabu tersebut kemudian bermaksud mendatangi ketempat kos saksi MUHAMMAD JAINI Als UJAY Als OM IJAY Bin MUHAMMAD ZAINUDIN (Alm) dan sesampai mereka terdakwa berada didepan kos PPM yang beralamat di komplek Bunyamin Permai I Ray 4 No. 18 Rt/Rw 14 / 01 Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi RIANTO dan saksi LILIK DARMADI,A.Md yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut akan terjadi transaksi narkoba dan ketika petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. MUHAMMAD REZA Als REZA Bin ABDUL GHANI (Alm) dan terdakwa 2. ABDILLAH Als ABDI Als DULAH Bin ZULKIFLI (Alm) waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok LA Ice warna ungu yang berisi 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,48 gram (berat bersih 0,30 gram) disimpan dirobekan celana terdakwa 1. MUHAMMAD REZA Als REZA Bin ABDUL GHANI (Alm), selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan no Kartu 6019 0050 5505 7215, Uang tunai Sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk OPPO Tipe A5S warna Biru dengan No.Simcard: 0813-5111-1169 milik terdakwa 2. ABDILLAH Als ABDI Als DULAH Bin ZULKIFLI (Alm), selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.03887/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU :
Kedua :
----------Bahwa mereka terdakwa. 1 MUHAMMAD REZA Als REZA Bin ABDUL GHANI (Alm) dan terdakwa 2. ABDILLAH Als ABDI Als DULAH Bin ZULKIFLI (Alm) bersama-sama saksi MUHAMMAD JAINI Als UJAY Als OM IJAY Bin MUHAMMAD ZAINUDIN (Alm) dan saksi ZAKARIA Als ZAKA Bin H. SUKRI (Alm) (disidangkan dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat didepan kos PPM yang beralamat di komplek Bunyamin Permai I Ray 4 No. 18 Rt/Rw 14 / 01 Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, mengingat tempat mereka terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel diantaranya saksi RIANTO dan saksi LILIK DARMADI,A.Md yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa didepan kos PPM yang beralamat di komplek Bunyamin Permai I Ray 4 No. 18 Rt/Rw 14 / 01 Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar akan terjadi transaksi narkoba dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 Wita petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. MUHAMMAD REZA Als REZA Bin ABDUL GHANI (Alm) dan terdakwa 2. ABDILLAH Als ABDI Als DULAH Bin ZULKIFLI (Alm) serta waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok LA Ice warna ungu yang berisi 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,48 gram (berat bersih 0,30 gram) disimpan dirobekan celana terdakwa 1. MUHAMMAD REZA Als REZA Bin ABDUL GHANI (Alm), selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan no Kartu 6019 0050 5505 7215, Uang tunai Sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk OPPO Tipe A5S warna Biru dengan No.Simcard: 0813-5111-1169 milik terdakwa 2. ABDILLAH Als ABDI Als DULAH Bin ZULKIFLI (Alm), selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.03887/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |