Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G.S/2024/PN Bjm PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.MULYADDIN
2.SARTIAKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MULYADDIN
2SARTIAKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 146.655.983,00
Petitum
  1.  

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

  1.  

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

  1.  

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 146.655.983,- ( SERATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 95.717.415,- ( SEMBILAN PULUH LIMA JUTA TUJUH RATUS TUJUH BELAS RIBU EMPAT RATUS LIMA BELAS) ditambah bunga sebesar 50.938.568,- ( LIMA PULUH JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1.  

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

  1.  

Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No 01518 atas nama MULYADDIN Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak