Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Bjm M. SAIDINOR, S.Pd Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2024/PN Bjm
Pemohon
NoNama
1M. SAIDINOR, S.Pd
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-350/O.3.5/Fd.2/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dalam dugaan Tindak Pidana korupsi dalam kegiatan  Kader Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai  Tengah Tahun Anggaran 2022, melanggar PRIMAIR Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undan-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan  yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

5.Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya