Petitum |
Primair
Berdasarkan fakta-fakta dan alasan hukum tersebut di atas, maka dengan ini PENGGUGAT memohon agar majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara aquo di pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, berkenan memutuskan:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-
- Menyatakan putus hubungan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);-------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT dengan rincian, berupa:--------------------------------------------
- Membayar upah proses kepada PENGGUGAT selama 6 bulan x Rp. 2.739.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan total Rp.16.434.000,- (enam belas juta empat ratus tiga puluh empat rupiah);---------------------------
- Hak ganti rugi : Dihitung dari gaji sebesar Rp. 2.739.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dikalikan 8 (tujuh) bulan upah dengan total Rp 21.912.000,-(Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah);-------------------------------------------------
- Hak Uang pesangon : Dihitung dari gaji sebesar Rp. 2.739.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dikalikan 7 (tujuh) bulan upah dengan total Rp 19.173.000,- (Sembilan Belas Juta Seratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah);--------------------------------------------
- Hak Uang Penghargaan masa kerja dihitung dari gaji sebesar Rp. 2.739.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dikalikan 3 (tiga) bulan upah dengan total Rp. 8.217.000,- (Delapan Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah);-------------------------------------------------
- Uang Hak Cuti Rp. 1.095.600 (Satu Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah).----------------------------------
Kewajiban yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT secara tunai dengan total adalah sebesar Rp. 66.831.600 (Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah).----------
- Menyatakan sah dan berharga serta meletakan sita jaminan/ sita eksekusi (Conservatoir beslag) terhadap barang bergerak (roerende goederen) maupun tidak bergerak (onroerende goederen) milik pihak TERGUGAT yang diajukan PENGGUGAT berupa kantor PT. GSS (Global Sarana Sukses, beralamat di Gandaria 8 Office Tower 2 Floor Jl Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta;-------
- Menyatakan beban uang Dwangsom kepada TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini, apabila lalai sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya;--------------------------
- Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------
SUBSIDER
Atau Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).-- |