Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
83/Pdt.G/2024/PN Bjm | asniah | 1.muhamad kartiansyah 2.Muhamad napiah |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 83/Pdt.G/2024/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Sebelah Utara berbatas dengan normini Sebelah Selatan berbatas dengan jalan GG Firdaus rt 10 Sebelah Barat berbatas dengan abdul hadi Sebelah timur berbatas dengan anwar Adalah Sah dan berharga 4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik Sah atas tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik nomor 789. 5. Menyatakan Penggugat mempunyai hak untuk melakukan pengurusan balik nama sertifikat hak milik nomor 789 kepada kantor pertanahan Kota Banjarmasin. 6. Menyatakan bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding , verset, dan Kasasi. 7. Menghukum para tergugat untuk membayar ongkos perkara Subsidair : Bilamana Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |