Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
499/Pid.Sus-LH/2024/PN Bjm | Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH | H. Padli Alias Padli bin H. Ismail ( Alm ) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan | ||||||
Nomor Perkara | 499/Pid.Sus-LH/2024/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1915/O.3.10/Eku.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa ia terdakwa H. PADLI Als PADLI Bin (alm) H. ISMAIL pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 20 00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Perairan Sungai Barito Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara in “dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wita terdakwa mengangkut Kayu Olahan Gergajian jenis Terentang berjumlah 2.103 (dua ribu seratus tiga) keping / volume berjumlah 31,4535 M3 milik Sdr.JUKI yang diangkut terdakwa menggunakan Kapal Berkat Rahmi 2 yang di nakhodai oleh terdakwa, yang mana terdakwa berangkat dari Sungai Jaya Kalmantan Tengah menuju ke Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan upah atau imbalan yang diberikan oleh Sdr. JUKI kepada terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 20 00 Wita ketika terdakwa melintas di Perairan Sungai Barito Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara tiba-tiba datang petugas Kepolisian Dari Dit. Pol Air Polda Kalsel diantaranya saksi ANTHONY WIJAYA, SH dan saksi YUDI ERSANDI yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Perairan Sungai Barito Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara banyak kayu olahan yang diangkut berasal dari Sungai Jaya Kalmantan Tengah dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian petugas menuju ketempat dimaksud untuk melakukan pengintarian dan saat petugas berhasil mengamankan terdakwa yang kedapatan mengangkut Kayu Olahan Gergajian jenis Terentang berjumlah 2.103 (dua ribu seratus tiga) keping / volume berjumlah 31,4535 M3 dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). - Bahwa dari keterangan ahli atas nama BUSRAN, S. Hut Bin LA UNGE yang merupakan ahli bekerja di kantor Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah IX Banjarbaru menerangkan prosedur pengangkutan Kayu Olahan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi Pasal 259 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pengangkutan Hasil Hutan Kayu dilengkapi bersama dokumen angkutan berupa SKSHHK, Nota Angkutan dan Nota perusahaan - Oleh karena terdakwa dalam mengangkut kayu olahan tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sehingga terdakwa serta barang buktinya diamankan oleh pihak berwenang guna proses lebih lanjut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah Undang-Undang RI No. 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |