Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.Sus/2024/PN Bjm Andri, S.H., M.H. 1.MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL Als WISNU Bin ABDURRAHMAN
2.FEBRY PRADINI Bin MURJANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 260/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-1044/O.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andri, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL Als WISNU Bin ABDURRAHMAN[Penahanan]
2FEBRY PRADINI Bin MURJANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

--------------- Bahwa ia 1. Terdakwa MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL Als WISNU Bin ABDURRAHMAN bersama-sama dan sepakat dengan 2. Terdakwa  FEBRY PRADINI Bin MURJANI pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam 18.45 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 bertempat disebuah rumah milik saksi FITRI RAHMAN Als BETET Bin EDWARD yang beralamat di Jalan Kelayan B Gg. Gembira Rt.17 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, para Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum tanpa seijin pihak yang berwenang memawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,berawal terdakwa 2. FEBRY PRADINI melewati Jalan Kelayan B Gg. Gembira bermaksud untuk membeli sabu-sabu selanjutnya bertemu dengan terdakwa 1. MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL dan saksi FITRI RAHMAN als BETET yang sedang berdiri didepan rumah saksi Betet yang kemudian terdakwa 2. Febri mengajak terdakwa 1 Syahril Rizal membeli sabu-sabu untuk mengkonsumsi sabu-sabu bersama-sama lalu mereka sepakat dan terdakwa 2. Febri menyerahkan uang sebesar Rp. 95.000,-(sembilan puluh lima ribu rupiah ) untuk membeli sabu-sabu setelah uang diterima terdakwa 1. MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL als WISNU berjalan ke belakang membeli sabu-sabu ditempat sdr. UTA (Daftar Pencarian Orang) lalu menyerahkan uang tersebut dan menerima penyerahan berupa 1 (satu) paket sabu-sabu yang kemudian disimpan oleh terdakwa 1. MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL disaku celana depan sebelah kanan lalu kembali ketempat semula untuk menemui terdakwa 2. FEBRY setelah itu mereka masuk ke dalam rumah namun belum sempat mengkonsumsi tiba-tiba datang anggota polisi yakni saksi SUNOTO Bin WAGIMAN dan saksi JUNAIDI Bin JUMBERI langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa dimana ditemukan barang bukti 1(satu) paket sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik klip kecil dengan berat sekitar 0,02 (nol koma nol dua) gram dibadan terdakwa 1. MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL als WISNU yang disimpan dikantong celana depan sebelah kanan serta bong dan korek api gas selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Banjarmasin Selatan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa 1. MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL Als WISNU Bin ABDURRAHMAN berupa 1(satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus didalam plastik klip kecil dengan berat bersih sekitar 0,02 (nol koma nol dua ) gram yang kemudian dilakukan penyisihan sebagian isinya seberat sekitar 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk dijadikan sampel guna diujikan ke Laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin (BPOM) dan sisanya sebanyak 1(satu) paket kecil sabu-sabu yang terbungkus pada plastik klip kecil dengan berat sekitar 0,001 gram dijadikan barang bukti untuk pembuktian dipersidangan.
  • Bahwa sesuai dengan surat dari Kepala Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan dengan surat permintaan Nomor : B/02/I / 2024/Resnarkoba tanggal 29 Januari 2024 untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris barang bukti sabu yang disita dari terdakwa 1. MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL Als WISNU Bin ABDURRAHMAN dan setelah dilakukan pemeriksaan sesuai Surat dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin LAPORAN PENGUJIAN Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0083 tanggal 30 Januari 2024 dengan Hasil Pengujian :

Pemerian /organoleptis : Sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau

Uji yang dilakukan

Jenis / Parameter Ujin

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Metamfetamina

Metamfetamina = positif

Positif jika mengandung

MA PPOMN No.13/N/01 hal 139

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

 

Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa para Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum tanpa seijin pihak yang berwenang memawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

 

--------- Perbuatan para terdakwa melakukan pemufakatan jahat membeli, menukar atau menerima sabu merupakan tindak pidana kejahatan Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------

                                  

Subsidair :

--------------- Bahwa ia 1. Terdakwa MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL Als WISNU Bin ABDURRAHMAN bersama-sama dan sepakat dengan 2. Terdakwa  FEBRY PRADINI Bin MURJANI pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam 18.45 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 bertempat disebuah rumah milik saksi FITRI RAHMAN Als BETET Bin EDWARD yang beralamat di Jalan Kelayan B Gg. Gembira Rt.17 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum tanpa seijin pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Nerkotika Golongan I bukan tanaman , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, disaat 1. Terdakwa MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL Als WISNU Bin ABDURRAHMAN bersama-sama dengan  dengan 2. Terdakwa  FEBRY PRADINI Bin MURJANI berada didalam rumah saksi FITRI RAHMAN Als BETET Bin EDWARD dimana para terdakwa sepakat dan telah membeli sabu dari sdr. UTA (Daftar Pencarian Orang) yang uangnya dari terdakwa 2. FEBRY disaat berada didalam rumah namun belum sempat mengkonsumsi tiba-tiba datang anggota polisi yakni saksi SUNOTO Bin WAGIMAN dan saksi JUNAIDI Bin JUMBERI langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa dimana ditemukan barang bukti 1(satu) paket sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik klip kecil dengan berat sekitar 0,02 (nol koma nol dua) gram dibadan terdakwa 1. MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL als WISNU yang disimpan dikantong celana depan sebelah kanan serta bong dan korek api gas selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Banjarmasin Selatan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa 1. MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL Als WISNU Bin ABDURRAHMAN berupa 1(satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus didalam plastik klip kecil dengan berat bersih sekitar 0,02 (nol koma nol dua ) gram yang kemudian dilakukan penyisihan sebagian isinya seberat sekitar 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk dijadikan sampel guna diujikan ke Laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin (BPOM) dan sisanya sebanyak 1(satu) paket kecil sabu-sabu yang terbungkus pada plastik klip kecil dengan berat sekitar 0,001 gram dijadikan barang bukti untuk pembuktian dipersidangan.
  • Bahwa sesuai dengan surat dari Kepala Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan dengan surat permintaan Nomor : B/02/I / 2024/Resnarkoba tanggal 29 Januari 2024 untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris barang bukti sabu yang disita dari terdakwa 1. MUHAMMAD SYAHRIL RIZAL Als WISNU Bin ABDURRAHMAN dan setelah dilakukan pemeriksaan sesuai Surat dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin LAPORAN PENGUJIAN Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0083 tanggal 30 Januari 2024 dengan Hasil Pengujian :

Pemerian /organoleptis : Sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau

 

 

Uji yang dilakukan

Jenis / Parameter Ujin

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Metamfetamina

Metamfetamina = positif

Positif jika mengandung

MA PPOMN No.13/N/01 hal 139

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

 

Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan namun dalam jumlah terbatas Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostic, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan, dipergunakan tidak untuk pengobatan, terapi kesehatan dan tujuan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dibidang kesehatan yaitu Menteri Kesehatan
  • Bahwa para Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum tanpa seijin pihak yang berwenang telah melakukan perbuatan kejahatan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum tanpa seijin pihak yang berwenang telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika golongan I.

 

--------- Perbuatan para terdakwa melakukan pemufakatan jahat memiliki atau menyimpan merupakan tindak pidana kejahatan Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya