Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.Sus/2024/PN Bjm Masrita Fakhlyana, S.H. NARDI Als ANGAH Bin BASRI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 313/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1165/O.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Masrita Fakhlyana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NARDI Als ANGAH Bin BASRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

---------- Bahwa ia terdakwa NARDI Als ANGAH Bin BASRI (Alm) pada hari  Kamis tanggal               25 Januari 2024  sekitar pukul 03.00 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  tahun 2024 bertempat di Jalan  A. Yani Km. 12.700 Kelurahan Gambut Kabupaten Banjar mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Rabu  tanggal  24 Januari 2024  sekitar pukul 22.00 Wita  ketika terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Antasan Bondan Rt. 017 Rw. 001  Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, kemudian terdakwa ditelpon oleh Sdr. BANDID (belum tertangkap)  yang mengatakan bahwa akan ada seseorang laki-laki yang tidak dikenal menelpon terdakwa, kemudian pada hari Selasa sekitar pukul 01.00 Wita terdakwa menerima telpon dari laki-laki yang tidak dikenal menggunakan private number atau nomor yang dirahasiakan yang menyuruh dan mengarahkan terdakwa menuju ke daerah Gambut Km. 12, dan oleh karena sebelumnya terdakwa pernah disuruh oleh Sdr. BANDID dan diberi upah sehingga terdakwa bersedia untuk mendatangi tempat sebagaimana telah disuruh oleh orang yang tidak dikenal tersebut, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DA 6655 JJ  menuju ketempat dimaksud dan ketika terdakwa berhenti di Jalan A. Yani Km. 9 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar sambil merokok, selanjutnya terdakwa kembali ditelpon oleh laki-laki yang tidak dikenal menanyakan dimana sudah posisi terdakwa dan terdakwa menjawab sudah berada disekitar Km. 9 dan waktu itu laki-laki tidak dikenal menyuruh terdakwa agar terus ke arah Hotel Aston dan setelah melewati Hotel Aston terdakwa disuruh memutar balik arah ke Banjarmasin menuju ke sebuah gang samping Alfamart, kemudian mengikuti arahan tersebut setelah terdakwa masuk kesebuah gang ada sebuah rumah kosong dan mengambil bungkusan dihalaman rumah kosong samping tongkat rumah tersebut.
  • Bahwa setelah terdakwa mengambil bungkusan berisi sabu selanjutnya meletakkannya diatas pijakan kaki sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan setelah sekitar 3 meter terdakwa berjalan kemudian dihentikan oleh petugas Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi INDRA KURNIAWAN dan saksi SANDY OKTIYANTO,S.AB yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada transaksi narkotika mencurigakan di Jalan  A. Yani Km. 12.700 Kelurahan Gambut Kabupaten Banjar dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 52 (lima puluh dua) paket sabu dengan berat kotor 5.355 gram (berat bersih 5.255,16 gram) dibungkus dalam 1 (satu) lembar plastik warna putih merk leisure yang terbungkus lagi 1 (satu) lembar kantong plastik warna merah dan dibungkus lagi 1 (satu) buah tas belanja warna hijau merk Alfamart dan bungkusan terluar 1 (satu) lembar plastik popok warna hijau putih merk Meries yang terletak dipijakan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO AO5S warna biru dengan nomor simcard 0821-5463-0820 yang digunakan terdakwa sebagai komunikasi dalaam melakukan transaksi narkotika,  selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.00853/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair:

---------- Bahwa ia terdakwa NARDI Als ANGAH Bin BASRI (Alm) pada hari  Kamis tanggal               25 Januari 2024  sekitar pukul 03.00 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  tahun 2024 bertempat di Jalan  A. Yani Km. 12.700 Kelurahan Gambut Kabupaten Banjar mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula petugas Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi INDRA KURNIAWAN dan saksi SANDY OKTIYANTO,S.AB sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada transaksi narkotika mencurigakan di Jalan  A. Yani Km. 12.700 Kelurahan Gambut Kabupaten Banjar dan menindak lanjuti informasi tersebut selanjutnya pada hari  Kamis tanggal 25 Januari 2024  sekitar pukul 03.00 Wita petugas mendatangi ketempat dimaksud dan sesampai ditempat yang diinformasikan waktu itu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 52 (lima puluh dua) paket sabu dengan berat kotor 5.355 gram (berat bersih 5.255,16 gram) dibungkus dalam 1 (satu) lembar plastik warna putih merk leisure yang terbungkus lagi 1 (satu) lembar kantong plastik warna merah dan dibungkus lagi 1 (satu) buah tas belanja warna hijau merk Alfamart dan bungkusan terluar 1 (satu) lembar plastik popok warna hijau putih merk Meries yang terletak dipijakan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO AO5S warna biru dengan nomor simcard 0821-5463-0820 yang digunakan terdakwa sebagai komunikasi dalaam melakukan transaksi narkotika,  selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.00853/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya