Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2021/PN Bjm | DENNY WICAKSONO, SH | RIANTI NAMIRA Binti MUSLIADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Feb. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2021/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Feb. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 91/Q.3.10/Eku.2/02/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa RIANTI NAMIRA Binti MUSLIADI, pada Selasa tanggal 14 Juli 2020 sekira jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Juli Tahun 2020, bertempat di Jalan Mayjend Soetoyo.S No.176 Rt.35 Kel. Teluk dalam Kec. Banjarmasin tengah Kota Banjarmasin Prop Kalimantan selatan atau tepatnya di Bilyard Double F Pool atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang mengadili, ”Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri Perdagangan“ perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Pajar Nugraha S yang merupakan anggota Polresta Banjamasin melakukan undercover buy sebagai pengunjung di Bilyard Double F Pool .Kemudian Saksi Pajar Nugraha S mencoba menanyakan kepada salah seorang pelayan apakah ada menyediakan minuman Bir (minuman beralkohol),lalu pelayan tersebut pergi meninggalkan saksi, kemudian beberapa waktu kemudian pesanan minuman Bir diantar oleh pelayan perempuan dengan menggunakan teko yang sudah terisi minuman beralkohol. Tidak lama kemudian Saksi coba menanyakan merek minuman beralkohol yang lainnya, dan pelayan tersebut menyampaikan kepada Saksi Pajar Nugraha S bahwa ada merek Anggur merah, lalu Saksi Pajar Nugraha S memesan minuman anggur merah tersebut sebanyak 1 (satu) botol dan diantar dengan cara yang sama , kemudian Saksi Pajar Nugraha S melakukan pembayaran 2 (dua) jenis/merek minuman beralkohol tersebut senilai Rp 291.500(Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Lima Ratus Rupiah) kepada saksi RAHMAN Bin HAIRI (Alm) yang merupakan Kasir Bilyard Double F Pool. Bahwa benar setelah melkukan tugas sebagai under cover buy Saksi Pajar Nugraha S menghubungi rekan-rekannya, dengan didampingi oleh perwakilan pejabat ketua pemukiman setempat untuk melakukan penindakan. Bahwa setelah memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian , saksi Pajar Nugraha S meminta kepada terdakwa yang pada saat itu berstatus sebagai pengelola Bilyard untuk memperlihatkan perizinan yang sah menurut aturan undang-undang terkait perdagangan minuman beralkohol baik itu minuman beralkohol golongan (A) maupun golongan (B) namun terdakwa mengakui perdagangan minuman beralkohol tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kementrian Perdagangan. Bahwa pada saat dilaakukan pengeledahan ditemukan minuman beralkohol, sebagai berikut : 24 (dua puluh empat) kaleng minuman beralkohol merk Bintang Dan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang di sita dari saksi RAHMAN Bin HAIRI (Alm) .Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan di Polresta Banjarmasin Bahwa berdasarkan keterangan AHLI LUKMAN SIMANJUNTAK - RAMOT SIMANJUNTAK Bahwa terdakwa RIANTI NAMIRA Binti MUSLIADI dalam hal ini Pihak pengelola Biliyard Double F Pool tidak memiliki Surat izin usaha perdagangan minuman Beralkohol (SIUP-MB) terhadap kegiatan perdagangan Minuman berAlkohol di dalam lokasi Biliyardnya, telah melanggar 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-undang RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Menteri Perdagangan RI No.20/M-DAG/PER/4/2004 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman berAlkohol Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-undang RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Menteri Perdagangan RI No.20/M-DAG/PER/4/2004 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman berAlkohol |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |