Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm Rijani PT. Saptaindra Sejati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 14 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rijani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Riyadi, DkkRijani
Tergugat
NoNama
1PT. Saptaindra Sejati
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, Penggugat mohon Kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, berkenan  untuk mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dengan amar  Putusan sebagai berikut :

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat, Batal demi Hukum;
  3. Memerintahkan Tergugat agar Penggugat dipekerjakan kembali;
  4. Menyatakan jabatan atau pekerjaan Penggugat kembali seperti semula;
  5. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan Kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat senilai Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan Putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
  7. Menetapkan Biaya Perkara Menurut Hukum.

SUBSIDAIR

  1. Menyatakan Perjanjian kerja Bersama (PKB) PT. Saptaindra sejati 2018 – 2020 sudah tidak berlaku lagi;
  2. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo et Bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya