Petitum |
Berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, Penggugat mohon Kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, berkenan untuk mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dengan amar Putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat, Batal demi Hukum;
- Memerintahkan Tergugat agar Penggugat dipekerjakan kembali;
- Menyatakan jabatan atau pekerjaan Penggugat kembali seperti semula;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan Kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat senilai Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan Putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
- Menetapkan Biaya Perkara Menurut Hukum.
SUBSIDAIR
- Menyatakan Perjanjian kerja Bersama (PKB) PT. Saptaindra sejati 2018 – 2020 sudah tidak berlaku lagi;
- Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo et Bono ).
|