Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
285/Pid.Sus/2024/PN Bjm Masrita Fakhlyana, S.H. SUHENDRA Als HENDRA Als ECOL Bin CAHYA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 285/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1068/O.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Masrita Fakhlyana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHENDRA Als HENDRA Als ECOL Bin CAHYA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

----------Bahwa ia terdakwa SUHENDRA Als HENDRA Als ECOL Bin CAHYA (Alm) bersama-sama                saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN (disidangkan dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. ROSSI (belum tertangkap)  pada hari Minggu  tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 19.22 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jalan Anggrek Merah No. 22A Rt/Rw : 025 / 000 Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur, mengingat tempat mereka terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wib ketika terdakwa sedang berada dirumahnya kemudian dihubungi oleh saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN (disidangkan dalam penuntutan terpisah)  yang mengatakan bahwa punya teman yang menjadi Operator Transaksi Narkotika yang sedang mencari kurir sabu dan saat itu terdakwa bersedia untuk menerima tawaran pekerjaan tersebut dan sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa menerima chat wa dari akun bernama Rossi yang mengatakan bahwa dirinya adalah operator Transaksi Narkotika dan menyuruh terdakwa agar berangkat pada pagi Rabu tanggal 13 Desember 2023 menuju Kota Samarinda untuk mengambil sabu dan saat itu  Sdr. ROSSI meminta nomor rekening terdakwa untuk mentranfer biaya keberangkatan ke Samarinda dan saat itu terdakwa mengirimkan nomor rekening Bank BCA atas nama M. HARNO kepada Sdr. ROSSI dan setelah itu Sdr. ROSSI mengatakan telah mentranfer uang yang digunakan untuk berangkat ke daerah Samarinda dan setelah terdakwa berada didaerah Samarinda kemudian terdakwa disuruh oleh Sdr. ROSSI untuk mengontrak sebuah rumah didaerah tersebut dan terdakwa menyewa sebuah rumah yang beralamat Jalan Anggrek Merah No. 22A Rt/Rw : 025 / 000 Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur.
  • Bahwa kemudian Sdr. ROSSI menghubungi terdakwa untuk mengirimkan alamat lengkap rumah kontrak terdakwa dan setelah terdakwa mengirimkan alamat lengkap tersebut selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa dihubungi oleh             Sdr. ROSSI yang mengirimkan foto resi pengiriman narkotika sabu yang akan dikirim ke tempat terdakwa dan sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa dihubungi oleh saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN yang meminta kirimkan foto resi pengiriman sabu yang telah dikirimkan oleh Sdr. ROSSI dan  pada hari Minggu  tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 19.22 Wita terdakwa menerima kiriman paketan dari JNT yang terdakwa ketahui adalah berisi sabu kemudian tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi GT. M. RIDHO S, SH  dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang merupakan salah satu jaringan atau pemufakatan penyalahgunaan narkotika dengan saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN dan saat petugas menangkap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus sabu dengan  berat kotor 4.620 gram (bersih 4.500 gram),                         15 (lima belas) bungkus kemasan makanan Rendang Uni Lili, 15 (lima belas) bungkus alumunium foil,1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan Uni Lili, 1 (satu) buah plastic Bubble warp warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna putih no sim card : 0852-4966-6252, 0878-9692-8668 (WA) dan 0877-6081-6373 (No. App. Signal), 1 (satu) buah KTP an. HENDRA WAHYUDI,1 (satu) buah KTP an. ARIF FATHIN,1 (satu) buah KTP an. NIZAR , 1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan nomor kartu 6019-0075-6162-7721, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.09922/NNF/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa bersama saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN dan (disidangkan dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. ROSSI (belum tertangkap)  dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair :

----------Bahwa ia terdakwa SUHENDRA Als HENDRA Als ECOL Bin CAHYA (Alm) bersama-sama                saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN (disidangkan dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. ROSSI (belum tertangkap)  pada hari Minggu  tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 19.22 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jalan Anggrek Merah No. 22A Rt/Rw : 025 / 000 Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur, mengingat tempat mereka terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa  saksi GT. M. RIDHO S, SH  dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA pada hari Minggu  tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 19.22 Wita di sebuah rumah yang beralamat Jalan Anggrek Merah No. 22A Rt/Rw : 025 / 000 Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur,melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang merupakan salah satu jaringan atau pemufakatan penyalahgunaan narkotika dengan saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN dan saat petugas menangkap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus sabu dengan  berat kotor 4.620 gram (bersih 4.500 gram), 15 (lima belas) bungkus kemasan makanan Rendang Uni Lili, 15 (lima belas) bungkus alumunium foil,1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan Uni Lili, 1 (satu) buah plastic Bubble warp warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna putih no sim card : 0852-4966-6252, 0878-9692-8668 (WA) dan 0877-6081-6373 (No. App. Signal), 1 (satu) buah KTP an. HENDRA WAHYUDI,1 (satu) buah KTP an. ARIF FATHIN,1 (satu) buah KTP an. NIZAR , 1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan nomor kartu 6019-0075-6162-7721, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.09922/NNF/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa bersama saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN dan (disidangkan dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. ROSSI (belum tertangkap) dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan serbuk XTC tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya