Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat karena pelanggaran pasal 70 ayat (3) dan ayat (55) Perjanjian Kerja Bersama PT. Saptaindra Sejati 2023 – 2024 batal demi hukum;
- Menyatakan surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan nomor : 30/SP-PHK/IRL /ADMO/VI/2023, tertanggal : 13 Juni 2023 tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah putus;
- Memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
- Memerintahkan Tergugat memberikan sanksi Surat Peringatan pertama dan terakhir kepada Penggugat karena melanggar pasal 69 ayat (9) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2023-2024;
- Menghukum Tergugat membayar upah proses terhitung sejak bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 senilai Rp. 75.450.000,- (tujuh puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
- (enam) bulan x Upah
6 (enam) bulan x Rp. 12.575.000,- : Rp. 75.450.000,-
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan Kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat senilai Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan Putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
- Menetapkan Biaya Perkara Menurut Hukum.
SUBSIDAIR
- Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo et Bono ).
|