Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.S/2020/PN Bjm FAHRIN AMRULLAH,SH, MH EBIT ASIS LILI Als EBIT Bin ASIS LILI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 7/Pid.S/2020/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B- 90/Q.3.10/Eoh.2/04/2020
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRIN AMRULLAH,SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EBIT ASIS LILI Als EBIT Bin ASIS LILI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------- Bahwa ia terdakwa   EBIT ASIS LILI Als EBIT Bin ASIS LILI pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 sekitar pukul 21.00 s/d 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2020, bertempat di Kapal Tb. DERSAN 999 Desa Alalak Kecamatan Berangas Kabupaten Barito Kuala, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, dengan sengaja membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewa, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan,, perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai  berikut :

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula terdakwa selaku nakhoda Kapal SPOB Dersan 999 dihubungi oleh ACHMAD WAHYUDI Als YUDI selaku KKM Kapal TB. ZEAL 01  dengan maksud untuk menjual BBM jenis solar yang berada Kapal TB. ZEAL 01  tersebut dan waktu itu terdakwa menyetujui dengan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per liter atau sebesar Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 5.000 liter. Selanjutnya terdakwa melayarkan Kapal SPOB Dersan 999 menuju tempat tambat Kapal Tb. Zeal 01 dan antara terdakwa dengan ACHMAD WAHYUDI Als YUDI dan MEDI HARDADI  selaku Nakhoda Kapal TB. ZEAL 01 (disidangkan dalam berkas terpisah) melakukan pemindahan BBM jenis solar tersebut di Kapal TB. ZEAL 01 yang sedang tambat di Perairan Sei Barito tepatnya didepan PT. Hikmah Desa Alalak Kecamatan Berangas Kabupaten Barito Kuala ke kapal SPOB DERSAN 999 dan setelah terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut kemudian terdakwa melayarkan Kapal SPOB Dersan 999 dan melintasi Depo Pertamina di kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin namun tiba-tiba datang petugas kepolisian KP-PARIKESIT 7009 diantaranya saksi GARA HIRAMAYA APRILANDI dan saksi KEVIN ANDREAS SITOMPOL yang waktu itu sedang melakukan patroli dan mengamankan terdakwa lalu selanjutnya menanyakan dari mana mendapatkan BBM jenis solar tersebut dan oleh terdakwa jenis solar menerangkan bahwa membeli BBM jenis solar dari  MEDI HARDADI  (Nahkoda) dan ACHMAD WAHYUDI Als YUDI (KKM) di Kapal TB Zeal 01 sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap MEDI HARDADI  dan ACHMAD WAHYUDI Als YUDI Bin ISMAIL dan dibawa ke kantor Dit. Pol Air Polda Kalsel untuk di proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa BBM jenis solar yang dijual secara tanpa izin pemiliknya oleh MEDI HARDADI  dan ACHMAD WAHYUDI Als YUDI Bin ISMAIL tersebut adalah bukan milik mereka, akan tetapi adalah milik PT. Duta Marine Perdana selaku penyewa Kapal TB. ZEAL 01,  namun terdakwa masih membeli BBM jenis solar tersebut dengan maksud untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP.—

ATAU ;

Kedua

---------- Bahwa ia terdakwa EBIT ASIS LILI Als EBIT Bin ASIS LILI pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 sekitar pukul 21.00 s/d 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2020, bertempat di Kapal TB. DERSAN 999 di Perairan Sei Barito depan Depo Pertamina di Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, melakukan perbuatan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga, perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai  berikut :

Berawal  terdakwa selaku nakhoda Kapal SPOB Dersan 999 dihubungi oleh ACHMAD WAHYUDI Als YUDI Bin ISMAIL (disidangkan dalam berkas terpisah)  selaku KKM Kapal TB. ZEAL 01 dengan maksud untuk menjual BBM jenis solar yang berada Kapal TB. ZEAL 01  tersebut dan waktu itu terdakwa menyetujui dengan harga  Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per liter atau sebesar Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 5.000 liter dan antara terdakwa dengan ACHMAD WAHYUDI Als YUDI Bin ISMAIL serta MEDI HARDADI  selaku Nakhoda Kapal TB. ZEAL 01 (disidangkan dalam berkas terpisah) melakukan pemindahan BBM jenis solar tersebut di Kapal TB. ZEAL 01 yang sedang tambat di Perairan Sei Barito tepatnya didepan PT. Hikmah Desa Alalak Kecamatan Berangas Kabupaten Barito Kuala ke kapal SPOB DERSAN 999 dan setelah terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut kemudian terdakwa melayarkan Kapal SPOB Dersan 999 dan melintasi Depo Pertamina di kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin namun tiba-tiba datang petugas kepolisian KP-PARIKESIT 7009 diantaranya saksi GARA HIRAMAYA APRILANDI dan saksi KEVIN ANDREAS SITOMPOL yang waktu itu sedang melakukan patroli dan mengamankan terdakwa karena melakukan Niaga BBM jenis solar tanpa ijin usaha Niaga.
Bahwa setelah petugas Pol Air mengamankan terdakwa selanjutnya menanyakan dari mana mendapatkan BBM jenis solar tersebut dan oleh terdakwa jenis solar menerangkan bahwa membeli BBM jenis solar dari  MEDI HARDADI  dan ACHMAD WAHYUDI Als YUDI Bin ISMAI dan atas petunjuk sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap MEDI HARDADI  dan ACHMAD WAHYUDI Als YUDI Bin ISMAIL dan dibawa ke kantor Dit. Pol Air Polda Kalsel untuk di proses lebih lanjut.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf d  UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi.

Pihak Dipublikasikan Ya